Chandra Iswinarno
Kamis, 19 September 2019 | 17:49 WIB
Ilustrasi begal sepeda motor. (Shutterstock)
Baca 10 detik

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebilah pisau dan sepeda motor korban. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Ancaman. Kini, pelaku terancam 9 tahun penjara.

"Kasus ini masih lidik, kita masih mencari informasi apakah pelaku bagian dari komplotan begal atau tidak," katanya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More