SuaraJabar.id - Aktivis sekaligus pendiri WatchdoC Documentary, Dandhy Dwi Laksono telah pulang ke kediamannya di Jalan Sangata II Blok I-2 No.16, Kompleks Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis malam.
Dandhy Laksono tiba di rumahnya Jumat (27/9/2019) pagi sekitar pukul 07.00 WIB usai menjalani serangkaian pemeriksaan aparat Polda Metro Jaya.
"Sekarang sudah di rumah, mas Dandhy sedang tidur dan istrirahat (belum dapat dimintai keterangan wartawan)," kata kerabatnya, Fandhi Bagus, saat ditemui di kediaman Dandhy Dwi Laksono.
Ia mengatakan, sutradara film dokumentar Sexy Killer itu pulang seorang diri menggunakan kendaraan taksi dari Mapolda Metro Jaya. Dandhy keluar setelah mendapatkan pengawalan dari Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dan Ketua YLBHI Asfinawati.
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Dandhy Laksono, Makan Belum Habis Polisi Datang
"Ya, tadi pas pulang cuma ngobrol-ngobrol sedikit sama saya, ya ditanya soal cuitan akun twitternya, polisi tanya apakah benar yang menulis cuitan itu mas Dandhy," ungkapnya.
Fandhy juga menanyakan kabar Dandhy selama dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Itu untuk memastikan Dandhy tidak dalam tekanan dan sikap kepolisian.
"Saya tanya seputar pemeriksaan, tanya juga sudah makan belum, kan waktu penangkapan itu mas Dandhy belum kelar sarapannya," imbuh Fandhi.
Menurut Fandhi saat ditangkap polisi, Dandhy Dwi Laksono baru saja pulang usai rutinitas kerja.
"Baru pulang sekitar pukul 22.30 WIB, mas Dandhy lagi makan baru seperempat, belum habis, tiba-tiba ada yang gedor-gedor pagar," ungkap Fandhi.
Baca Juga: PSI Kecam Habis Aksi Polisi Tangkap Dandhy dan Ananda Badudu
Mendengar ada tamu yang datang, Dandhy kemudian keluar rumah dan menumui. Rupanya, di luar rumah sudah terdapat empat polisi.
"Polisi ada empat orang, ditemani oleh dua Satpam dan Ketua RT. Sekitar 10-15 menit kemudian polisi mengeluarkan surat penangkapan," kata dia.
Penangkapan Dandhy itu atas dasar laporan pertanggal 24 September 2019 oleh seseorang. Dandhy dituding menyebarkan informasi terkait provokasi dan menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dalam cuitan akun twetter-nya.
"Soal Papua, saya baru tahu dari istrinya dikabarin kalau Mas Dandhy ditangkap Polisi," ujar Fandhi.
Fandhi sendiri tidak menyaksikan penangkapan Dandhy oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, saat ia datang kerumah Dandhy, Dandhy sudah berangkat untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
"Mas Dandhy dibawa polisi saya datang, Mas Dandhy kooperatif untuk menjalani pemeriksaan oleh polisi sebagai warga negara yang baik," imbuh dia.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum