Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 30 September 2019 | 20:58 WIB
Pengunjuk rasa yang terluka dan terpapar gas air mata dievakuasi ke Kampus Unisba, Senin (30/9/2019). [Suara.com/Aminuddin]

Kelima, hentikan kriminalisasi aktivis. Keenam, hentikan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan dan Sumatra yang dilakukan oleh korporasi juga segera pidanakan dan cabut izin korporasi pembakar hutan.

Ketujuh, tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan dan segera pulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM.

Terkahir, bentuk tim independen untuk menginvestigasi dan mengadili aparat pelaku kekerasan.

Kontributor : Aminuddin

Baca Juga: Demo di Bandung, Ratusan Mahasiswa Terluka Dievakuasi ke Kampus Unisba

Load More