SuaraJabar.id - Ratusan mahasiswa yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, terpaksa harus dievakuasi ke aula kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) lantaran mengalami luka-luka usai aksi demonstrasi itu berujung ricuh pada Senin (30/9/2019).
Relawan mahasiswa yang membawa pendemo yang mengalami cedera terus hilir mudik. Mobil ambulans pun bolak balik mengangkut peserta aksi yang mengalami cedera menuju aula Unisba.
Kebanyakan dari pendemo yang mengalami cedera karena sesak nafas dan terluka akibat tindakan refresif yang dilakukan petugas kepolisian yang membubarkan paksa aksi demonstrasi itu.
Berdasarkan data di papan pengumuman yang tertera di aula Unisba, hingga pukul 19.10 WIB, terdapat sebanyak 186 mahasiswa yang mendapatkan perawatan kesehatan di aula Unisba. Korban masih terus bertambah.
"Kalau mahasiswa dari Unisba sebanyak 37 orang yang terluka," ucap salah satu relawan.
Sementara itu, sebanyak 14 orang terpaksa harus di rujuk ke rumah sakit terdekat karena kondisinya semakin memburuk. Korban mengalami sesak nafas dan kesakitan di bagian kiri dadanya.
Ratusan petugas kepolisian memang memukul mundur habis peserta aksi unjuk rasa itu sekitar pukul 17.30 WIB. Pendemo yang terbelah menjadi dua bagian itu terus didesak untuk membubarkan diri menggunakan semburan water canon dan gas air mata.
Ada delapan tuntutan yang diusung aksi massa itu. Ketujuh tuntutan itu yakni, pertama; menolak RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertahanan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU KKS. Batalkan UU KPK, UU SBPB dan UU SDA, cabut UU PSDN dan segera sahkan RUU PKS dan RUU PRT.
Kedua, Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR. Ketiga, Tolak TNI dan Polri menduduki jabatan sipil. Keempat, stop militerisme di Papua dan daerah lain juga segera bebaskan tahanan politik Papua.
Baca Juga: Aksi Massa di Bandung Ricuh, Puluhan Gas Air Mata Ditembakkan
Kelima, hentikan kriminalisasi aktivis. Keenam, hentikan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan dan Sumatra yang dilakukan oleh korporasi juga segera pidanakan dan cabut izin korporasi pembakar hutan.
Ketujuh, tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan dan segera pulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM.
Terkahir, bentuk tim independen untuk menginvestigasi dan mengadili aparat pelaku kekerasan.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Azan Magrib, Mahasiswa di Solo Masih Orasi, Massa: Hoy Azan, Berhenti Dulu
-
Aksi Massa di Bandung Ricuh, Puluhan Gas Air Mata Ditembakkan
-
Gabungan Mahasiswa dan Pelajar Bandung Gelar Aksi, 8 Tuntutan Disuarakan
-
Dipukul Mundur Aparat, Mahasiswa di Bandung Mundur ke Gedung Sate
-
Aksi Mahasiswa Tolak RKUHP di Bandung, Ada Tim Khusus Siap Turun Jika Rusuh
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
5 Spot Trekking Santai di Karawang Buat Healing Sekeluarga
-
KPK Garap Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin! Buntut Kasus Suap Kolaborasi Bupati dan Sang Ayah?
-
Karawang Siap 'Glow Up' Tiru Cara Bogor Benahi Utilitas Udara yang Membahayakan
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0