SuaraJabar.id - Ratusan mahasiswa yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, terpaksa harus dievakuasi ke aula kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) lantaran mengalami luka-luka usai aksi demonstrasi itu berujung ricuh pada Senin (30/9/2019).
Relawan mahasiswa yang membawa pendemo yang mengalami cedera terus hilir mudik. Mobil ambulans pun bolak balik mengangkut peserta aksi yang mengalami cedera menuju aula Unisba.
Kebanyakan dari pendemo yang mengalami cedera karena sesak nafas dan terluka akibat tindakan refresif yang dilakukan petugas kepolisian yang membubarkan paksa aksi demonstrasi itu.
Berdasarkan data di papan pengumuman yang tertera di aula Unisba, hingga pukul 19.10 WIB, terdapat sebanyak 186 mahasiswa yang mendapatkan perawatan kesehatan di aula Unisba. Korban masih terus bertambah.
"Kalau mahasiswa dari Unisba sebanyak 37 orang yang terluka," ucap salah satu relawan.
Sementara itu, sebanyak 14 orang terpaksa harus di rujuk ke rumah sakit terdekat karena kondisinya semakin memburuk. Korban mengalami sesak nafas dan kesakitan di bagian kiri dadanya.
Ratusan petugas kepolisian memang memukul mundur habis peserta aksi unjuk rasa itu sekitar pukul 17.30 WIB. Pendemo yang terbelah menjadi dua bagian itu terus didesak untuk membubarkan diri menggunakan semburan water canon dan gas air mata.
Ada delapan tuntutan yang diusung aksi massa itu. Ketujuh tuntutan itu yakni, pertama; menolak RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertahanan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU KKS. Batalkan UU KPK, UU SBPB dan UU SDA, cabut UU PSDN dan segera sahkan RUU PKS dan RUU PRT.
Kedua, Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR. Ketiga, Tolak TNI dan Polri menduduki jabatan sipil. Keempat, stop militerisme di Papua dan daerah lain juga segera bebaskan tahanan politik Papua.
Baca Juga: Aksi Massa di Bandung Ricuh, Puluhan Gas Air Mata Ditembakkan
Kelima, hentikan kriminalisasi aktivis. Keenam, hentikan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan dan Sumatra yang dilakukan oleh korporasi juga segera pidanakan dan cabut izin korporasi pembakar hutan.
Ketujuh, tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan dan segera pulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM.
Terkahir, bentuk tim independen untuk menginvestigasi dan mengadili aparat pelaku kekerasan.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Azan Magrib, Mahasiswa di Solo Masih Orasi, Massa: Hoy Azan, Berhenti Dulu
-
Aksi Massa di Bandung Ricuh, Puluhan Gas Air Mata Ditembakkan
-
Gabungan Mahasiswa dan Pelajar Bandung Gelar Aksi, 8 Tuntutan Disuarakan
-
Dipukul Mundur Aparat, Mahasiswa di Bandung Mundur ke Gedung Sate
-
Aksi Mahasiswa Tolak RKUHP di Bandung, Ada Tim Khusus Siap Turun Jika Rusuh
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New Creta Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi