Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 30 September 2019 | 18:02 WIB
Aksi gabungan mahasiswa dan pelajar di Bandung ricuh pada Senin (30/9/2019). [Suara.com/Aminuddin]

SuaraJabar.id - Aksi unjuk rasa elemen mahasiswa dan pelajar di depan gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung pada Senin (30/9/2019), berujung ricuh. Aksi lemparan batu dan botol air mineral oleh mahasiswa dibalas dengan tembakan water cannon dan muntahan gas air mata oleh petugas kepolisian.

Pengunjuk rasa mulai melakukan pelemparan batu dan botol air mineral sekitar pukul 16.40 WIB, tak lama kemudian petugas kepolisian pun membalas lemparan batu itu dengan semburan water cannon dan gas air mata. Suara letusan gas air mata yang ditembakkan terdengar nyaring. Suara letusan itu terdengar sampai puluhan kali.

Massa pun mulai terpecah menjadi dua bagian. Mereka ada yang berlari ke sebelah timur menuju depan Gedung Sate. Petugas polisi pun beberapa kali memukul mundur pendemo yang memaksakan bertahan dengan tembakan gas air mata.

Sementara itu, sebagian pendemo yang berada di sebelah barat mundur berlarian ke arah Jalan Ir Juanda. Mereka pun terus dipukul mundur petugas. Hingga pukul 17.47 WIB, pendemo masih bertahan di depan Gedung Sate.

Baca Juga: Gabungan Mahasiswa dan Pelajar Bandung Gelar Aksi, 8 Tuntutan Disuarakan

Ada delapan tuntutan yang diusung aksi massa itu. Ketujuh tuntutan itu yakni, pertama, menolak RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertahanan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU KKS, kemudian batalkan UU KPK, UU SBPB dan UU SDA, cabut UU PSDN dan segera sahkan RUU PKS dan RUU PRT.

Kedua, batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR. Ketiga, tolak TNI dan Polri menduduki jabatan sipil. Keempat, stop militerisme di Papua dan daerah lain juga segera bebaskan tahanan politik Papua.

Kelima, hentikan kriminalisasi aktivis. Keenam, hentikan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan dan Sumatra yang dilakukan oleh korporasi juga segera pidanakan dan cabut izin korporasi pembakar hutan.

Ketujuh, tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan dan segera pulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM.

Terkahir, bentuk tim independen untuk menginvestigasi dan mengadili aparat pelaku kekerasan.

Baca Juga: Demo Rusuh di Bandung, Polda Jabar Tangkap 68 Orang

Kontributor : Aminuddin

Load More