SuaraJabar.id - Dua remaja berinisal HNR (21) dan SID nyaris dibakar massa setelah melancarkan aksi jambret di Kampung Jagawana RT 4, RW 2, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
HNR berhasil ditangkap warga setelah tepergok hendak mencuri telepon genggam milik Dian (19) di lokasi kejadian.
Massa yang kesal akhirnya membakar sepeda motor milik pelaku hingga menyisakan kerangka. Sementara pelaku oleh massa lainnya diserahkan ke Polsek Sukatani untuk diproses secara hukum.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani, Ipda Kukuh Setio menjelaskan kejadian berawal ketika korban Dian bersama kedua temannya Ami (19) dan Devi (19) sedang berboncengan dengan sepeda motor.
"Saat itu, korban duduk di paling belakang dan menggenggam handphone di paha kaki kanan," kata dia, Senin (7/10/2019).
Saat melintas di TKP, pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang bersama temannya yakni SID. Ketika itu, pelaku mencoba merampas handphone jenis Oppo A1K milik korban dengan tangan kirinya.
Aksi tarik menarik antara korban dan pelaku tak terhindarkan. Upaya korban untuk mempertahankan barang berharganya pun berhasil.
Pelaku lantas melarikan diri setelah korban berteriak lantang hingga mengundang perhatian pengendara lain. Ramai-ramai massa mengejar pelaku.
Nasib nahas menimpa pelaku saat mengendarai sepeda motor dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motornya setelah bersenggolan dengan kendaraan lain yang berada di depannya.
Baca Juga: Belum 24 Jam, Pembunuh Jimi Dibekuk saat Makan Nasi Uduk Bareng Cewek
"Seketika itu juga, pelaku berhasil diamankan warga sementara sepeda motor yang digunakan hangus dibakar massa," jelas dia.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, aksi kejahatan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Perdana, pelaku beraksi pada tahun 2017 di daerah Pasimal Cikarang Baru, kedua pada tahun 2018 di Taman Aster Cibitung dan terakhir di Kampung Jagawana, Sukatani.
"Tersangka ini berperan sebagai eksekutor sekaligus joki motor. Sementara SID mengaku bahwa baru kali ini diajak oleh tersangka HNR," tukasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor matik milik pelaku dalam keadaan hangus tinggal kerangka.
Pelaku HNR disangkakan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian