Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 07 Oktober 2019 | 14:55 WIB
Ilustrasi. (Suara.com/Andhiko Tungga Alam)

SuaraJabar.id - Dua remaja berinisal HNR (21) dan SID nyaris dibakar massa setelah melancarkan aksi jambret di Kampung Jagawana RT 4, RW 2, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

HNR berhasil ditangkap warga setelah tepergok hendak mencuri telepon genggam milik Dian (19) di lokasi kejadian.

Massa yang kesal akhirnya membakar sepeda motor milik pelaku hingga menyisakan kerangka. Sementara pelaku oleh massa lainnya diserahkan ke Polsek Sukatani untuk diproses secara hukum.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani, Ipda Kukuh Setio menjelaskan kejadian berawal ketika korban Dian bersama kedua temannya Ami (19) dan Devi (19) sedang berboncengan dengan sepeda motor.

Baca Juga: Belum 24 Jam, Pembunuh Jimi Dibekuk saat Makan Nasi Uduk Bareng Cewek

"Saat itu, korban duduk di paling belakang dan menggenggam handphone di paha kaki kanan," kata dia, Senin (7/10/2019).

Saat melintas di TKP, pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang bersama temannya yakni SID. Ketika itu, pelaku mencoba merampas handphone jenis Oppo A1K milik korban dengan tangan kirinya.

Aksi tarik menarik antara korban dan pelaku tak terhindarkan. Upaya korban untuk mempertahankan barang berharganya pun berhasil.

Pelaku lantas melarikan diri setelah korban berteriak lantang hingga mengundang perhatian pengendara lain. Ramai-ramai massa mengejar pelaku.

Nasib nahas menimpa pelaku saat mengendarai sepeda motor dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motornya setelah bersenggolan dengan kendaraan lain yang berada di depannya.

Baca Juga: Tewas Terkapar di Pasar, Jimi Sempat Dikejar dan Diteriaki Maling Handphone

"Seketika itu juga, pelaku berhasil diamankan warga sementara sepeda motor yang digunakan hangus dibakar massa," jelas dia.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, aksi kejahatan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Perdana, pelaku beraksi pada tahun 2017 di daerah Pasimal Cikarang Baru, kedua pada tahun 2018 di Taman Aster Cibitung dan terakhir di Kampung Jagawana, Sukatani.

"Tersangka ini berperan sebagai eksekutor sekaligus joki motor. Sementara SID mengaku bahwa baru kali ini diajak oleh tersangka HNR," tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor matik milik pelaku dalam keadaan hangus tinggal kerangka.

Pelaku HNR disangkakan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More