SuaraJabar.id - Seorang pria bernama Muhammad Zukri di Kota Bekasi, Jawa Barat tewas setelah mendapatkan tikaman pada bagian rusuknya dengan pisau dapur oleh pria 69 tahun berinisial RD.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Perum Jatiwaringin Asri Blok B RT 06/13, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Minggu (13/10/2019).
"Pelaku telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Arman, Selasa (15/10/2019).
Arman menjelaskan, awal kejadian bermula ketika pelaku dan korban bertemu di Pos Ronda pada Sabtu (12/10/2019). Di sana korban berteriak dengan nada tinggi kepada pelaku.
"Korban teriak 'ngapain lo liat-liat gua. dijawab oleh pelaku kenapa'. lantas keduanya tidak melanjutkan cekcot mulu," ujar Arman.
Saat itu, pelaku masih berupaya untuk tidak terpancing emosi dan memaklumi perbuatan korban. Namun esok harinya pelaku dan korban kembali berpapasan.
Pada saat itu, pelaku berupaya untuk menanyakan secara baik-baik kepada korban soal cekcot mulut sebelumnya. Hanya saja, niat pelaku justru dibalas dengan lemparan batu hingga memancing emosi lelaki yang sudah menginjak usia 69 tahun itu.
"RD kemudian mengeluarkan pisau yang selalu dibawanya dan menhujamkan pisau ke bagian rusuk korban sebanyak satu kali," unglap Arman.
Mendapat tusukan itu, korban tersungkur dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi sumber suara.
Baca Juga: Terekam Video, Detik-detik Orang Misterius Tikam Menkopolhukam Wiranto
Melihat Zukri berceceran darah, warga lalu membawanya ke Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur. Namun, nyawanya tak bisa diselamatkan dan dinyatakan tewas.
"Sementara pelaku diamankan warga dan diserahkan ke petugas kami," kata Arman.
Dari peristiwa itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik hitam bersarung kulit coklat dan satu stel pakaian korban dengan bercak darah.
Pria tua itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Jenguk ke RSPAD, Menkes Nila Moeloek Tak Menyangka Wiranto Ditusuk Teroris
-
Setelah Wiranto Ditusuk, Jack Sparrow dan 21 Terduga Teroris Dibekuk Densus
-
Jengkel Bekasi Disebut Sarang Teroris, Walkot: Kan Ada Kabupaten dan Kota
-
Sekap Pemilik Rumah hingga Pingsan, Perampok Bercadar Gasak Uang Rp 50 juta
-
Jejak Penusuk Wiranto Selama Mengontrak di Kampung Sawah
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov