SuaraJabar.id - Seorang pria bernama Muhammad Zukri di Kota Bekasi, Jawa Barat tewas setelah mendapatkan tikaman pada bagian rusuknya dengan pisau dapur oleh pria 69 tahun berinisial RD.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Perum Jatiwaringin Asri Blok B RT 06/13, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Minggu (13/10/2019).
"Pelaku telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Arman, Selasa (15/10/2019).
Arman menjelaskan, awal kejadian bermula ketika pelaku dan korban bertemu di Pos Ronda pada Sabtu (12/10/2019). Di sana korban berteriak dengan nada tinggi kepada pelaku.
"Korban teriak 'ngapain lo liat-liat gua. dijawab oleh pelaku kenapa'. lantas keduanya tidak melanjutkan cekcot mulu," ujar Arman.
Saat itu, pelaku masih berupaya untuk tidak terpancing emosi dan memaklumi perbuatan korban. Namun esok harinya pelaku dan korban kembali berpapasan.
Pada saat itu, pelaku berupaya untuk menanyakan secara baik-baik kepada korban soal cekcot mulut sebelumnya. Hanya saja, niat pelaku justru dibalas dengan lemparan batu hingga memancing emosi lelaki yang sudah menginjak usia 69 tahun itu.
"RD kemudian mengeluarkan pisau yang selalu dibawanya dan menhujamkan pisau ke bagian rusuk korban sebanyak satu kali," unglap Arman.
Mendapat tusukan itu, korban tersungkur dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi sumber suara.
Baca Juga: Terekam Video, Detik-detik Orang Misterius Tikam Menkopolhukam Wiranto
Melihat Zukri berceceran darah, warga lalu membawanya ke Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur. Namun, nyawanya tak bisa diselamatkan dan dinyatakan tewas.
"Sementara pelaku diamankan warga dan diserahkan ke petugas kami," kata Arman.
Dari peristiwa itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik hitam bersarung kulit coklat dan satu stel pakaian korban dengan bercak darah.
Pria tua itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Jenguk ke RSPAD, Menkes Nila Moeloek Tak Menyangka Wiranto Ditusuk Teroris
-
Setelah Wiranto Ditusuk, Jack Sparrow dan 21 Terduga Teroris Dibekuk Densus
-
Jengkel Bekasi Disebut Sarang Teroris, Walkot: Kan Ada Kabupaten dan Kota
-
Sekap Pemilik Rumah hingga Pingsan, Perampok Bercadar Gasak Uang Rp 50 juta
-
Jejak Penusuk Wiranto Selama Mengontrak di Kampung Sawah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras