SuaraJabar.id - Seorang pria bernama Muhammad Zukri di Kota Bekasi, Jawa Barat tewas setelah mendapatkan tikaman pada bagian rusuknya dengan pisau dapur oleh pria 69 tahun berinisial RD.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Perum Jatiwaringin Asri Blok B RT 06/13, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Minggu (13/10/2019).
"Pelaku telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Arman, Selasa (15/10/2019).
Arman menjelaskan, awal kejadian bermula ketika pelaku dan korban bertemu di Pos Ronda pada Sabtu (12/10/2019). Di sana korban berteriak dengan nada tinggi kepada pelaku.
"Korban teriak 'ngapain lo liat-liat gua. dijawab oleh pelaku kenapa'. lantas keduanya tidak melanjutkan cekcot mulu," ujar Arman.
Saat itu, pelaku masih berupaya untuk tidak terpancing emosi dan memaklumi perbuatan korban. Namun esok harinya pelaku dan korban kembali berpapasan.
Pada saat itu, pelaku berupaya untuk menanyakan secara baik-baik kepada korban soal cekcot mulut sebelumnya. Hanya saja, niat pelaku justru dibalas dengan lemparan batu hingga memancing emosi lelaki yang sudah menginjak usia 69 tahun itu.
"RD kemudian mengeluarkan pisau yang selalu dibawanya dan menhujamkan pisau ke bagian rusuk korban sebanyak satu kali," unglap Arman.
Mendapat tusukan itu, korban tersungkur dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi sumber suara.
Baca Juga: Terekam Video, Detik-detik Orang Misterius Tikam Menkopolhukam Wiranto
Melihat Zukri berceceran darah, warga lalu membawanya ke Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur. Namun, nyawanya tak bisa diselamatkan dan dinyatakan tewas.
"Sementara pelaku diamankan warga dan diserahkan ke petugas kami," kata Arman.
Dari peristiwa itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik hitam bersarung kulit coklat dan satu stel pakaian korban dengan bercak darah.
Pria tua itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Jenguk ke RSPAD, Menkes Nila Moeloek Tak Menyangka Wiranto Ditusuk Teroris
-
Setelah Wiranto Ditusuk, Jack Sparrow dan 21 Terduga Teroris Dibekuk Densus
-
Jengkel Bekasi Disebut Sarang Teroris, Walkot: Kan Ada Kabupaten dan Kota
-
Sekap Pemilik Rumah hingga Pingsan, Perampok Bercadar Gasak Uang Rp 50 juta
-
Jejak Penusuk Wiranto Selama Mengontrak di Kampung Sawah
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
BRI Integrasikan QRIS Tap di Super Apps BRImo, Bayar Transjakarta Makin Mudah
-
Peluang Tipis di ACL 2! Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi FC, Bojan Hodak Soroti Gol Cepat
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Awas Serangan Jantung: Kenali Gejala, Waspadai Risiko dan Kapan Harus Skrining Rutin
-
Update Longsor Cisarua: Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 80 Jenazah