SuaraJabar.id - Seorang pria bernama Muhammad Zukri di Kota Bekasi, Jawa Barat tewas setelah mendapatkan tikaman pada bagian rusuknya dengan pisau dapur oleh pria 69 tahun berinisial RD.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Perum Jatiwaringin Asri Blok B RT 06/13, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Minggu (13/10/2019).
"Pelaku telah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Arman, Selasa (15/10/2019).
Arman menjelaskan, awal kejadian bermula ketika pelaku dan korban bertemu di Pos Ronda pada Sabtu (12/10/2019). Di sana korban berteriak dengan nada tinggi kepada pelaku.
"Korban teriak 'ngapain lo liat-liat gua. dijawab oleh pelaku kenapa'. lantas keduanya tidak melanjutkan cekcot mulu," ujar Arman.
Saat itu, pelaku masih berupaya untuk tidak terpancing emosi dan memaklumi perbuatan korban. Namun esok harinya pelaku dan korban kembali berpapasan.
Pada saat itu, pelaku berupaya untuk menanyakan secara baik-baik kepada korban soal cekcot mulut sebelumnya. Hanya saja, niat pelaku justru dibalas dengan lemparan batu hingga memancing emosi lelaki yang sudah menginjak usia 69 tahun itu.
"RD kemudian mengeluarkan pisau yang selalu dibawanya dan menhujamkan pisau ke bagian rusuk korban sebanyak satu kali," unglap Arman.
Mendapat tusukan itu, korban tersungkur dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi sumber suara.
Baca Juga: Terekam Video, Detik-detik Orang Misterius Tikam Menkopolhukam Wiranto
Melihat Zukri berceceran darah, warga lalu membawanya ke Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur. Namun, nyawanya tak bisa diselamatkan dan dinyatakan tewas.
"Sementara pelaku diamankan warga dan diserahkan ke petugas kami," kata Arman.
Dari peristiwa itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik hitam bersarung kulit coklat dan satu stel pakaian korban dengan bercak darah.
Pria tua itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Jenguk ke RSPAD, Menkes Nila Moeloek Tak Menyangka Wiranto Ditusuk Teroris
-
Setelah Wiranto Ditusuk, Jack Sparrow dan 21 Terduga Teroris Dibekuk Densus
-
Jengkel Bekasi Disebut Sarang Teroris, Walkot: Kan Ada Kabupaten dan Kota
-
Sekap Pemilik Rumah hingga Pingsan, Perampok Bercadar Gasak Uang Rp 50 juta
-
Jejak Penusuk Wiranto Selama Mengontrak di Kampung Sawah
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!