SuaraJabar.id - Motif RS (28), kuli bangunan, membunuh PSK online berinisial OS yang ditemukan tewas telanjang di kamar 211 Hotel Omega, Karawang, Jawa Barat, akhirnya tersibak.
Aparat Polres Karawang, berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Senin (7/10) pekan lalu tersebut.
Kasatreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan mengatakan, RS tega membunuh OS di Hotel Omega, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat itu karena mengaku sakit hati.
“Motifnya sakit hati. Sebab, korban menolak disetubuhi lebih lama,” kata Bimantoro seperti pernyataan tertulis yang didapat Suara.com, Selasa (15/10/2019).
Baca Juga: PSK Tewas Bugil, Dibunuh Kuli Bangunan karena Protes Lama Disetubuhi
Ia mengatakan, korban menolak melayani pelaku karena mengetahui RS sebelumnya sudah menggunakan tissue magic—obat perangsang—agar bisa bercinta dalam durasi lama.
Bimantoro menuturkan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah mengetahui OS adalah PSK, pelaku menyatakan hendak menyewa jasa.
“Keduanya lantas bertemu di kamar 211 Hotel Omega. Tapi karena cekcok masalah durasi, maka terjadilah pembunuhan tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra dalam gelar perkara kasus itu, Selasa siang mengatakan, RS ditangkap di daerah Bekasi.
”Profesinya adalah kuli bangunan. Sementara korban, OS, berusia 28 tahun adalah PSK online," kata Nuredy.
Baca Juga: PSK Bugil Tewas Dibunuh di Hotel Omega, Pelakunya Kuli Bangunan
Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika pegawai Hotel Omega Karawang hendak memberitahukan kepada penghuni salah satu kamar bahwa masa sewanya sudah habis, Senin (7/10) pukul 12.30 WIB.
Namun, saat pegawai hotel mengetuk pintu, tak kunjung ada jawaban dari penyewa. Karena curiga, pintu kamar hotel itu dibuka paksa.
"Di dalamnya, korban sudah tewas tanpa busana. Mayatnya dibungkus dalam selimut, begitu keterangan saksi," kata dia.
Pada bagian tubuh korban terdapat memar bekas pukulan. Polisi lantas memeriksa kamera pengawas atau CCTV untuk mengejar pelaku.
Kekinian, RS telah dijadikan tersangka pelanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 465 ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bila terbukti bersalah, ia maksimal dihukum 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Korupsi Ratusan Juta, Kades di Karawang Tilap Dana Desa untuk Nyabu
-
Ironi, 4 Fakta Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim karena Kasus Narkoba
-
Polisi Ditangkap Kasus Narkoba: Berulang, Ada yang Salah di Internal Polri
-
Siapa AKP ENM Kasat Narkoba yang Ditangkap Gegara Jualan Sabu?
-
Siapa AKP Edi Nurdin? Ditangkap Bareskrim Diduga Terlibat Sindikat Ekstasi
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bey Machmudin Pamit Tinggalkan Gedung Sate, Titip Pesan untuk Jajaran Pemprov Jabar
-
Dugaan Penyimpangan Seks Oknum Guru SD di Purabaya Sukabumi, Pelajar Jadi Korban Pedofilia
-
Polres Pangandaran Amankan Tiga Pengedar Obat Keras, Salah Satunya Ditangkap di Masjid
-
Disdikpora Cianjur: Sekolah yang Rusak Akibat Bencana Alam Diperbaiki Tahun Ini
-
Geledah Rumah Produksi Miras Oplosan, Polres Cianjur Amankan Satu Orang dan Puluhan Liter Alkohol Murni