SuaraJabar.id - Detasemen khusus atau Densus 88 Antiteror membekuk satu terduga pelaku makar bernama Ahmad Birawan di Kavling Agraria, Jalan Melon Nomor 10, RT 03/26, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (20/10/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan Ahmad Birawan merupakan hasil pengembangan dari penetapan tersangka dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith yang diduga merakit bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada, Sabtu (28/9/2019) lalu.
Ketua RT 03, Nyoman Adiwirawan (58) mengatakan, jika penangkapan terhadap warganya itu terjadi pukul 06.10 WIB. Terdapat tiga mobil anggota dengan belasan personel yang dilengkapi senjata laras panjang.
“Jam 05.40 WIB saya sudah dihubungi pihak polisi jika ada penangkapan. Kebetulan saya masih ada pengajian, pukul 06.10 WIB saya ke lokasi pelaku sudah diborgol,” kata Nyoman kepada Suara.com.
Nyoman mengaku, sejak menjadi Ketua RT pada bulan Juli 2019 lalu, ia baru mengetahui sosok Ahmad Birawan. Sebab, selama ini terduga pelaku tidak aktif di lingkungan jika ada kegiatan RT/RW.
“Yang saya tahu itu istrinya saja, saya baru lihat pelaku ya semenjak penangkapan ini baru lihat mukanya,” katanya.
Kepala unit Bismapol Polsek Bekasi Selatan, Iptu Puji Astuti membenarkan jika ada penangkapan. Namun ia belum mengetahui detail kasus yang ditangani.
“Untuk kasusnya saya belum tahu, penangkapan ada dan ditangani oleh Densus. Kami hanya melakukan pendampingan,” kata Puji.
Diketahui, Abdul Basith diduga menjadi otak pemasok bom molotov saat aksi Mujahid 212, Sabtu (28/92019). Tidak hanya sebagai pemasok, dia pun juga memproduksi dengan dibantu rekannya berinisial S alias L. Lewat L dan OS yang bertugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan, mereka merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM, YF, ALI dan FEB.
Baca Juga: Ada Topeng Joker di Rumah Terduga Teroris JAD Cirebon
Kerja di Panti Rehabilitas Narkoba
Penghuni Indekos milik keluarga Ahmad Birawan, Giri Ageng Laksono (31) mengatakan, jika selama ini Ahmad Birawan selalu berada di rumah. Padahal, Ahmad Birawan mengaku kepada Giri bekerja di salah satu Panti Rehabilitas Narkoba di Jakarta.
"Saya ngekos di sini dari Tahun 2014. Kenal ya cukup lama dengan pak Ahmad. Katanya sih kerja di Panti Rehabilitas Narkoba di Jakarta," ujar Giri.
Namun ia mengaku, akhir-akhir ini ia tak lagi berkomunikasi dengan Ahmad Birawan.
"Wakti itu sering ngobrol juga, ya orangnya biasa saja. Di rumahnya itu tidak afa aktivitas yang mencurigakan sih ya," kata Giri.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
2 Warga Deliserdang Dibawa Densus 88, Istri: Suami Saya Dibawa ke Mana?
-
Wanita Terduga Teroris Dibekuk di Dekat Rumah Pribadi Bupati Karanganyar
-
Hapus Doktrin Sang Ayah, Putri Penusuk Wiranto Wajib Ikuti Program Polisi
-
Komplotan Abu Zee Simpan Senapan, Polri: Babi Saja Mati, Apalagi Manusia
-
Suruh Putrinya Ikut Tikam Wiranto, Abu Rara Terancam Pidana Berat
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi