Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 22 Oktober 2019 | 13:02 WIB
Ilustrasi instalasi PDAM

SuaraJabar.id - Proses seleksi atau lelang jabatan di tubuh PDAM Tirta Bhagasasi, yang merupakan badan usaha atau BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Jawa Barat disoal lantaran diduga kental nuansa nepotisme.

Ketua Forum Pelanggan Independen PDAM Tirta Bhagasasi, Irham Firdaus mengatakan, dugaan nepotisme menurutnya, bisa dilihat dari munculnya nama Yos Firdaus, menantu Direktur Utama PDAM Tirta Bhgasasi, Usep Rahman Salim dan Nurbaya Ningsih, istri Junaedi Kabag ESDM PDAM Tirta Bhagasasi dalam proses lelang jabatan yang saat ini tengah digelar oleh PDAM Tirta Bhagasasi menggunakan jasa pihak ketiga.

Dari 50 orang lebih peserta yang melakukan seleksi, kata Irham, saat ini keduanya sudah masuk daftar 9 besar peserta seleksi untuk mengisi salah satu jabatan di tubuh PDAM Tirta Bhagasasi.

Irham menduga, masuknya nama Yos Firdaus dan Nurbaya Yuningsih merupakan skenario yang sudah disiapkan jauh sebelum proses lelang dibuka.

Baca Juga: Perihal Air Keruh dan Bau, Ini Penjelasan Dirut PDAM Surabaya

"Sudah bisa dibaca arahnya akan seperti apa dan ujungnya akan berakhir di mana. Pada akhirnya kecurigaan adanya unsur nepotisme dalam proses lelang jabatan tidak bisa dihindari," kata Irham Firdaus kepada Suara.com, Selasa (22/10/2019).

Jika dugaan dirinya benar, Irham meminta agar seleksi yang sudah berjalan dibatalkan dan mendorong agar dilakukan seleski ulang yang lebih transparan dan bebas dari unsur nepotisme.

Bila mana hal itu tidak diindahkan oleh pihak PDAM Tirta Bhagasasi, Irham mengaku tidak segan membawa persoalan ini ke penegakan hukum.

"Tindak nepotisme tidak dibenarkan dan itu melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Karenanya saya mendesak agar seleksi ini dibatalkan dan diulang atau saya akan bawa kasus ini ke penegak hukum," kata dia.

Irham juga mengingatkan, bahwa ancaman hukuman tindak pidana nepotisme seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidaklah main-main.

Baca Juga: Usai Air Ledeng Macet, PDAM Surabaya Pikirkan Ganti Rugi Pada Pelanggan

"Pelaku nepotisme bisa dipidana paling singkat dua tahun dan paling lambat dua tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta dan maksimal satu miliar seperti tertuang dalam pasal lima dan poin empat undang-undang tindak pidana korupsi. Jadi para pemangku jabatan di PDAM Tirta Bhagasasi jangan main-main dalam urusan lelang jabatan ini," katanya lagi.

Load More