SuaraJabar.id - Tiawan alias Tompel, pelaku pencurian nekat menggebuki warga bernama Rony Aditia dengan tabung gas 3 Kilogram setelah gagal melakukan aksinya di Kampung Buarangkeng, RT 1, RW 6, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kirinya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/10/2019) dan dilaporkan, Kamis (24/10/2019) pagi tadi. Pelaku menganiaya korban Rony setelah tertangkap basah mencuri telepon genggam milik korban. Malahan, pelaku nyaris mencuri uang dalam laci warung milik Rony.
Kapolsek Setu, Kompol Wahid Key menjelaskan jika mulanya pelaku tidak mempunyai niat untuk mencuri di warung milik Rony. Namun, melihat Rony yang tertidur pulas, pelaku malah melancarkan aksi kejahatannya.
"Pelaku datang menggunakan motor, mau beli air minum, lihat korban tidur pelaku lalu masuk dan mengambil handphone milik korban," ungkap Wahid kepada wartawan.
Tak puas mengambil handphone milik korban, pelaku lantas beranjak ke laci warung dengan tujuan mengambil uang yang ada di dalamnya. Namun, belum berhasil menggasak uang, aksinya tepergok oleh korban.
"Korban bangun dan ngomong menanyakan pelaku 'woy ngapain lo', pelaku lalu menarik kerah baju korban dan memukul menggunakan tangan kosong tetapi ditangkis oleh korban, lalu pelaku mengambil tabung gas dan menghantam kepala dan pipi sebelah kanan korban berulang kali," ujar dia.
Korban yang terkapar lalu mencoba meminta bantuan kepada warga dengan berteriak lantang. Teriakan korban membuat warga berdatangan.
"Pelaku panik mencoba melarikan diri, tapi sudah dikepung oleh warga. Pelaku sempat dihakimi warga dan selanjutnya diserahkan kepada petugas kami," pungkasnya.
Dari penangkapan Tompel, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah Handphone merek OPPO A37 warna putih, satu buah tabung gas kosong warna hijau ukuran 3 Kg dan satu unit sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam tanpa pelat nomor.
Baca Juga: Puluhan Penjarah Mau Robohkan Masjid Amal Silaturrahim Pakai Eskavator
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tompel disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Obrak-abrik Masjid, Kipas Angin hingga Kotak Amal Dijarah Pelaku Misterius
-
Alfamart di Cawang Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Rp 21 Juta di Brankas
-
Maling Tabung Gas 3 Kilo, Pengantin Baru Terpaksa Honeymoon di Penjara
-
Persiapan Bersalin, Suami Ajak Istri yang Hamil Tua Maling Motor
-
Colong HP Susi Pakai Modus Beli Sosis, Dua Maling Diamuk Warga
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Kematian NS, Desak Jerat Ibu Tiri dengan Hukuman Maksimal
-
KPK Turun Tangan! Proyek Besar Pemkab Bogor Kini Diawasi Ketat Biar Tak Jadi Ladang Korupsi
-
Geger Korupsi Anggaran 2024-2025, Kantor Kesbangpol Sumedang Digeledah Jaksa
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang