SuaraJabar.id - Tiawan alias Tompel, pelaku pencurian nekat menggebuki warga bernama Rony Aditia dengan tabung gas 3 Kilogram setelah gagal melakukan aksinya di Kampung Buarangkeng, RT 1, RW 6, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kirinya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/10/2019) dan dilaporkan, Kamis (24/10/2019) pagi tadi. Pelaku menganiaya korban Rony setelah tertangkap basah mencuri telepon genggam milik korban. Malahan, pelaku nyaris mencuri uang dalam laci warung milik Rony.
Kapolsek Setu, Kompol Wahid Key menjelaskan jika mulanya pelaku tidak mempunyai niat untuk mencuri di warung milik Rony. Namun, melihat Rony yang tertidur pulas, pelaku malah melancarkan aksi kejahatannya.
Baca Juga: Puluhan Penjarah Mau Robohkan Masjid Amal Silaturrahim Pakai Eskavator
"Pelaku datang menggunakan motor, mau beli air minum, lihat korban tidur pelaku lalu masuk dan mengambil handphone milik korban," ungkap Wahid kepada wartawan.
Tak puas mengambil handphone milik korban, pelaku lantas beranjak ke laci warung dengan tujuan mengambil uang yang ada di dalamnya. Namun, belum berhasil menggasak uang, aksinya tepergok oleh korban.
"Korban bangun dan ngomong menanyakan pelaku 'woy ngapain lo', pelaku lalu menarik kerah baju korban dan memukul menggunakan tangan kosong tetapi ditangkis oleh korban, lalu pelaku mengambil tabung gas dan menghantam kepala dan pipi sebelah kanan korban berulang kali," ujar dia.
Korban yang terkapar lalu mencoba meminta bantuan kepada warga dengan berteriak lantang. Teriakan korban membuat warga berdatangan.
"Pelaku panik mencoba melarikan diri, tapi sudah dikepung oleh warga. Pelaku sempat dihakimi warga dan selanjutnya diserahkan kepada petugas kami," pungkasnya.
Dari penangkapan Tompel, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah Handphone merek OPPO A37 warna putih, satu buah tabung gas kosong warna hijau ukuran 3 Kg dan satu unit sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam tanpa pelat nomor.
Baca Juga: Masjid Medan Diserbu Orang, Nyaris Dirobohkan, Kotak Amal Dijarah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tompel disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Obrak-abrik Masjid, Kipas Angin hingga Kotak Amal Dijarah Pelaku Misterius
-
Alfamart di Cawang Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Rp 21 Juta di Brankas
-
Maling Tabung Gas 3 Kilo, Pengantin Baru Terpaksa Honeymoon di Penjara
-
Persiapan Bersalin, Suami Ajak Istri yang Hamil Tua Maling Motor
-
Colong HP Susi Pakai Modus Beli Sosis, Dua Maling Diamuk Warga
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Longsor Dahsyat Lumpuhkan Jalur Cipasung-Subang, Pengendara Terjebak!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad, Klik Cepat Link Ini
-
Desa BRILiaN Merapi, Inovasi Wisata Alam dan Pertanian Berkelanjutan yang Menginspirasi
-
Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Lanjutan Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Saksi Ungkap Kevin Fabiano Tak Pernah Buat LPJ