SuaraJabar.id - Tiawan alias Tompel, pelaku pencurian nekat menggebuki warga bernama Rony Aditia dengan tabung gas 3 Kilogram setelah gagal melakukan aksinya di Kampung Buarangkeng, RT 1, RW 6, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kirinya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/10/2019) dan dilaporkan, Kamis (24/10/2019) pagi tadi. Pelaku menganiaya korban Rony setelah tertangkap basah mencuri telepon genggam milik korban. Malahan, pelaku nyaris mencuri uang dalam laci warung milik Rony.
Kapolsek Setu, Kompol Wahid Key menjelaskan jika mulanya pelaku tidak mempunyai niat untuk mencuri di warung milik Rony. Namun, melihat Rony yang tertidur pulas, pelaku malah melancarkan aksi kejahatannya.
"Pelaku datang menggunakan motor, mau beli air minum, lihat korban tidur pelaku lalu masuk dan mengambil handphone milik korban," ungkap Wahid kepada wartawan.
Tak puas mengambil handphone milik korban, pelaku lantas beranjak ke laci warung dengan tujuan mengambil uang yang ada di dalamnya. Namun, belum berhasil menggasak uang, aksinya tepergok oleh korban.
"Korban bangun dan ngomong menanyakan pelaku 'woy ngapain lo', pelaku lalu menarik kerah baju korban dan memukul menggunakan tangan kosong tetapi ditangkis oleh korban, lalu pelaku mengambil tabung gas dan menghantam kepala dan pipi sebelah kanan korban berulang kali," ujar dia.
Korban yang terkapar lalu mencoba meminta bantuan kepada warga dengan berteriak lantang. Teriakan korban membuat warga berdatangan.
"Pelaku panik mencoba melarikan diri, tapi sudah dikepung oleh warga. Pelaku sempat dihakimi warga dan selanjutnya diserahkan kepada petugas kami," pungkasnya.
Dari penangkapan Tompel, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah Handphone merek OPPO A37 warna putih, satu buah tabung gas kosong warna hijau ukuran 3 Kg dan satu unit sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam tanpa pelat nomor.
Baca Juga: Puluhan Penjarah Mau Robohkan Masjid Amal Silaturrahim Pakai Eskavator
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tompel disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Obrak-abrik Masjid, Kipas Angin hingga Kotak Amal Dijarah Pelaku Misterius
-
Alfamart di Cawang Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Rp 21 Juta di Brankas
-
Maling Tabung Gas 3 Kilo, Pengantin Baru Terpaksa Honeymoon di Penjara
-
Persiapan Bersalin, Suami Ajak Istri yang Hamil Tua Maling Motor
-
Colong HP Susi Pakai Modus Beli Sosis, Dua Maling Diamuk Warga
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial
-
Masjid Raya Bandung Tak Lagi Jadi Aset Pemprov Jabar? Dedi Mulyadi: Tak Boleh Dibiayai APBD
-
Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet yang Sukses di SEA Games 2025
-
Rudy Susmanto Minta Anggaran 2026 Kabupaten Bogor Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
-
Warisan Utang Rp621 Miliar Hantui Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Ruang Fiskal 2026 Terpukul Telak