SuaraJabar.id - Tiawan alias Tompel, pelaku pencurian nekat menggebuki warga bernama Rony Aditia dengan tabung gas 3 Kilogram setelah gagal melakukan aksinya di Kampung Buarangkeng, RT 1, RW 6, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kirinya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/10/2019) dan dilaporkan, Kamis (24/10/2019) pagi tadi. Pelaku menganiaya korban Rony setelah tertangkap basah mencuri telepon genggam milik korban. Malahan, pelaku nyaris mencuri uang dalam laci warung milik Rony.
Kapolsek Setu, Kompol Wahid Key menjelaskan jika mulanya pelaku tidak mempunyai niat untuk mencuri di warung milik Rony. Namun, melihat Rony yang tertidur pulas, pelaku malah melancarkan aksi kejahatannya.
Baca Juga: Puluhan Penjarah Mau Robohkan Masjid Amal Silaturrahim Pakai Eskavator
"Pelaku datang menggunakan motor, mau beli air minum, lihat korban tidur pelaku lalu masuk dan mengambil handphone milik korban," ungkap Wahid kepada wartawan.
Tak puas mengambil handphone milik korban, pelaku lantas beranjak ke laci warung dengan tujuan mengambil uang yang ada di dalamnya. Namun, belum berhasil menggasak uang, aksinya tepergok oleh korban.
"Korban bangun dan ngomong menanyakan pelaku 'woy ngapain lo', pelaku lalu menarik kerah baju korban dan memukul menggunakan tangan kosong tetapi ditangkis oleh korban, lalu pelaku mengambil tabung gas dan menghantam kepala dan pipi sebelah kanan korban berulang kali," ujar dia.
Korban yang terkapar lalu mencoba meminta bantuan kepada warga dengan berteriak lantang. Teriakan korban membuat warga berdatangan.
"Pelaku panik mencoba melarikan diri, tapi sudah dikepung oleh warga. Pelaku sempat dihakimi warga dan selanjutnya diserahkan kepada petugas kami," pungkasnya.
Dari penangkapan Tompel, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah Handphone merek OPPO A37 warna putih, satu buah tabung gas kosong warna hijau ukuran 3 Kg dan satu unit sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam tanpa pelat nomor.
Baca Juga: Masjid Medan Diserbu Orang, Nyaris Dirobohkan, Kotak Amal Dijarah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tompel disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Obrak-abrik Masjid, Kipas Angin hingga Kotak Amal Dijarah Pelaku Misterius
-
Alfamart di Cawang Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Rp 21 Juta di Brankas
-
Maling Tabung Gas 3 Kilo, Pengantin Baru Terpaksa Honeymoon di Penjara
-
Persiapan Bersalin, Suami Ajak Istri yang Hamil Tua Maling Motor
-
Colong HP Susi Pakai Modus Beli Sosis, Dua Maling Diamuk Warga
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
-
Innalillahi Diogo Jota Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Maut
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Kena 'Penyakit' Klub Indonesia, Bekas Tim Joey Pelupessy Terancam Kehilangan Seluruh Pemain!
Terkini
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'