SuaraJabar.id - Tiawan alias Tompel, pelaku pencurian nekat menggebuki warga bernama Rony Aditia dengan tabung gas 3 Kilogram setelah gagal melakukan aksinya di Kampung Buarangkeng, RT 1, RW 6, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kirinya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/10/2019) dan dilaporkan, Kamis (24/10/2019) pagi tadi. Pelaku menganiaya korban Rony setelah tertangkap basah mencuri telepon genggam milik korban. Malahan, pelaku nyaris mencuri uang dalam laci warung milik Rony.
Kapolsek Setu, Kompol Wahid Key menjelaskan jika mulanya pelaku tidak mempunyai niat untuk mencuri di warung milik Rony. Namun, melihat Rony yang tertidur pulas, pelaku malah melancarkan aksi kejahatannya.
"Pelaku datang menggunakan motor, mau beli air minum, lihat korban tidur pelaku lalu masuk dan mengambil handphone milik korban," ungkap Wahid kepada wartawan.
Tak puas mengambil handphone milik korban, pelaku lantas beranjak ke laci warung dengan tujuan mengambil uang yang ada di dalamnya. Namun, belum berhasil menggasak uang, aksinya tepergok oleh korban.
"Korban bangun dan ngomong menanyakan pelaku 'woy ngapain lo', pelaku lalu menarik kerah baju korban dan memukul menggunakan tangan kosong tetapi ditangkis oleh korban, lalu pelaku mengambil tabung gas dan menghantam kepala dan pipi sebelah kanan korban berulang kali," ujar dia.
Korban yang terkapar lalu mencoba meminta bantuan kepada warga dengan berteriak lantang. Teriakan korban membuat warga berdatangan.
"Pelaku panik mencoba melarikan diri, tapi sudah dikepung oleh warga. Pelaku sempat dihakimi warga dan selanjutnya diserahkan kepada petugas kami," pungkasnya.
Dari penangkapan Tompel, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah Handphone merek OPPO A37 warna putih, satu buah tabung gas kosong warna hijau ukuran 3 Kg dan satu unit sepeda motor Yamaha Crypton warna hitam tanpa pelat nomor.
Baca Juga: Puluhan Penjarah Mau Robohkan Masjid Amal Silaturrahim Pakai Eskavator
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tompel disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Obrak-abrik Masjid, Kipas Angin hingga Kotak Amal Dijarah Pelaku Misterius
-
Alfamart di Cawang Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Rp 21 Juta di Brankas
-
Maling Tabung Gas 3 Kilo, Pengantin Baru Terpaksa Honeymoon di Penjara
-
Persiapan Bersalin, Suami Ajak Istri yang Hamil Tua Maling Motor
-
Colong HP Susi Pakai Modus Beli Sosis, Dua Maling Diamuk Warga
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar