Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 29 Oktober 2019 | 15:59 WIB
Demonstrasi ratusan siswa SD Negeri Karang Rahayu 01 karena gedung disegel. (Suara.com/Yacub).

Merespon peristiwa tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha mengaku telah meninjau SDN Karang Rahayu 01. Dari informasi yang didapatnya, ahli waris telah memenangkan gugatan di pengadilan negeri sejak tahun 2017 lalu hingga ada penguatan dari putusan Mahkamah Agung.

Dengan dasar hukum tersebut, Pemkab Bekasi diminta mengosongkan lahan hingga melakukan pembayaran atas lahan tersebut. Namun hingga tahun 2019, tidak ada kabar dari Pemkab Bekasi kepada pihak ahli waris. Hal itu yang kemudian memicu ahli waris menyegel sekolah tersebut.

"Pada prinsipnya pihak pemilik lahan minta agar lahan dikosongkan dan mendesak Pemkab memberikan kepastian kapan akan dilakukan pembayaran lahan tersebut. Itu pokok permasalahan yang ada saat saya turun ke lapangan," jelasnya.

Aria menyampaikan, saat ini Pemkab Bekasi juga telah mempunyai itikad baik guna menyelesaikan persoalan. Ia juga mengaku jika semua pembayaran atas lahan seluas 1.000 meter itu akan dibayar pada tahun 2020 mendatang

Baca Juga: Teror Gerombolan Bermotor di Bandung, Satu Sekolah Diserang dan Dirusak

"Itu dibuktikan bahwa judul kegiatan pengadaan lahan SDN Karang Rahayu 01 sudah masuk dalam judul pada KUA PPAS. Kegiatannya ada di Dinas DPKRPP, sudah ada anggaran awal tertuang kalau tidak salah senilai Rp 1,4 miliar dalam buku KUA PPAS 2020," ujarnya.

Namun menurutnya, anggaran sebesar Rp 1,4 miliar itu akan kembali menjadi masalah jika tidak diubah dalam draf. Lantaran, pihak pemilik lahan telah menuntut sebesar Rp 2 miliar.

Alasannya adalah karena merasa terdapat kerugian dan kenaikan harga tanah yang harus dipertimbangkan Pemkab Bekasi. Aria juga mengimbau Pemkab Bekasi menganggarkan ganti rugi sesuai harga tanah, bukan sesuai pada putusan Pengadilan Negeri saat tahun 2017, yaitu sekitar Rp 1,2 miliar.

"Tahun sudah berganti dari Putusan Pengadilan yang ada, harga tanah sudah naik, NJOP sudah naik, bahkan ada bukti tambahan pernah terdapat transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi sekolah yang harga per-meternya sudah mahal," kata dia.

Terpisah, salah seorang perwakilan keluarga ahli waris, Dalim Sudarma mengatakan Pemkab Bekasi telah menggunakan lahan milik Yakoeb Adrianto selama kurung waktu 51 tahun.

Baca Juga: Protes Gedung Disegel, Ratusan Anak SD: Buka Pintunya, Kami Mau Belajar!

Saat melakukan penyegelan itu, Dalim mengaku telah membawa berkas lengkap yang telah dimenangkan secara hukum. Hal tersebut terpaksa dilakukan, lantaran Pemkab Bekasi dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.

"Sekolah ini sudah berdiri di atas lahan keluarga selama 51 tahun, yang penting kami dibayar saja, selesai," singkatnya.

Sementara itu, salah satu orangtua siswa, Renny (36) berharap agar perkara tersebut tak berdampak pada anak-anak. Menurutnya, kejadian tersebut telah mengganggu aktivitas dan konsentrasi anak, apalagi dalam beberapa hari ke depan akan ada ujian akhir semester.

"Ini harus diselesaikan, kami meminta kepada ahli waris maupunj pemda dapat menangani maslah tanpa sepengatahuan anak-anak. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari permasalahan yang terjadi," ujar dia.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More