SuaraJabar.id - Gedung SD Negeri Karang Rahayu 01 di Desa Karang Bahagia, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disegel.
Penyegelan itu terjadi sejak Jumat (25/10/2019) oleh ahli waris atas nama Yakoeb Adrianto. Atas hal itu, kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Karang Rahayu 01 terganggu.
Spanduk berisi keputusan persidangan yang menyatakan ahli waris memenangkan persidangan atas sengketa lahan terpampang di tengah-tengah bangunan sekolah dengan ukuran yang cukup besar.
Tidak hanya itu, sejumlah poster bertuliskan penyegelan juga terlihat terpasang di beberapa sudut dinding sekolah.
Salah satu guru, Ade Rosdian menjelaskan, pada hari pertama penyegelan, para siswa masih dapat menggunakan ruang kelas dalam kegiatan belajar mengajar.
Namun, pada Sabtu (26/10/2019). Penyegelan meluas hingga semua ruang kelas tak dapat digunakan sebagai sarana belajar mengajar siswa.
"Terpaksa waktu itu siswa yang masuk pagi belajar di teras halaman sekolah. Namun yang siang tidak bisa belajar dan banyak yang tidak masuk," ungkap Ade, Senin (28/10/2019).
Yang mengejutkan lagi, di hari Senin ini, seluruh gedung sekolah sudah disegel sehingga para siswa tidak dapat masuk untuk menuntut ilmu.
Pantauan SUARA.COM, terdapat ratusan siswa yang hendak mengemban ilmu sejak pagi di SD Negeri 01 Karang Rahayu. Mereka tidak dapat masuk ke sekolah lantaran pagar dalam kondisi tergembok.
Baca Juga: Terseret Ombak Pantai Sembilan, Dua Siswa SD di Sumenep Tewas Tenggelam
Tak ayal, sejumlah siswa nekat memanjat pagar sekolah hingga diikuti murid laki-laki dan perempuan. Di dalam halaman sekolah mereka lantas bersorak-sorai agar pihak penyegel membuka segel yang ada di sekolah.
"Buka-buka pintunya, kami ingin belajar," begitu sorak sorai ratusan siswa di SD Negeri Karang Rahayu 01.
Mereka ingin tetap bersekolah di gedung sekolah itu dan tidak ingin digabungkan proses belajarannya di sekolah lain.
Pemkab Minta Ahli Waris Setop Segel Gedung
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda menjelaskan saat ini Pemkab Bekasi telah berupaya untuk menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung.
Carwinda mengaku telah mengetahui penyegalan itu dilakukan dikarenakan tidak terpenuhinya tuntutan pemilik tanah, akan pembayaran yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejak putusan Pengadilan Negeri dengan Perkara Nomor: 200/Pdt.G/2017/PN.Bks dikeluarkan.
Berita Terkait
-
Tragis, Balita Faruq Tewas Terkunci di Mobil Orang Tuanya
-
Siang Bolong Goreng Kerupuk di Jalanan, Aksi Sulastri Mendadak Viral
-
Dibangunkan Maling, Rony Babak Belur Digebuki Pakai Tabung Gas 3 Kg
-
Sekap Pemilik Rumah hingga Pingsan, Perampok Bercadar Gasak Uang Rp 50 juta
-
Jambret HP Gadis Malah Nyium Aspal, 2 Remaja Diamuk Massa, Motor Dibakar
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
57 Persen Galon Guna Ulang Melampaui Batas Pakai, DPR: Masyarakat Jangan Dibodohi Soal Bahaya BPA
-
ORI030 Resmi Ditawarkan, BRI Perluas Pilihan Investasi bagi Masyarakat
-
Siapa Pemilik Asli Rumah Mewah Parahyangan Golf? Petugas Keamanan Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Program AURA BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing Kelompok Wanita di Bogor
-
Cegah Kelumpuhan Permanen, Metode Intervensi Vaskular Jadi Titik Terang Pengobatan Stroke