SuaraJabar.id - Gedung SD Negeri Karang Rahayu 01 di Desa Karang Bahagia, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disegel.
Penyegelan itu terjadi sejak Jumat (25/10/2019) oleh ahli waris atas nama Yakoeb Adrianto. Atas hal itu, kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Karang Rahayu 01 terganggu.
Spanduk berisi keputusan persidangan yang menyatakan ahli waris memenangkan persidangan atas sengketa lahan terpampang di tengah-tengah bangunan sekolah dengan ukuran yang cukup besar.
Tidak hanya itu, sejumlah poster bertuliskan penyegelan juga terlihat terpasang di beberapa sudut dinding sekolah.
Salah satu guru, Ade Rosdian menjelaskan, pada hari pertama penyegelan, para siswa masih dapat menggunakan ruang kelas dalam kegiatan belajar mengajar.
Namun, pada Sabtu (26/10/2019). Penyegelan meluas hingga semua ruang kelas tak dapat digunakan sebagai sarana belajar mengajar siswa.
"Terpaksa waktu itu siswa yang masuk pagi belajar di teras halaman sekolah. Namun yang siang tidak bisa belajar dan banyak yang tidak masuk," ungkap Ade, Senin (28/10/2019).
Yang mengejutkan lagi, di hari Senin ini, seluruh gedung sekolah sudah disegel sehingga para siswa tidak dapat masuk untuk menuntut ilmu.
Pantauan SUARA.COM, terdapat ratusan siswa yang hendak mengemban ilmu sejak pagi di SD Negeri 01 Karang Rahayu. Mereka tidak dapat masuk ke sekolah lantaran pagar dalam kondisi tergembok.
Baca Juga: Terseret Ombak Pantai Sembilan, Dua Siswa SD di Sumenep Tewas Tenggelam
Tak ayal, sejumlah siswa nekat memanjat pagar sekolah hingga diikuti murid laki-laki dan perempuan. Di dalam halaman sekolah mereka lantas bersorak-sorai agar pihak penyegel membuka segel yang ada di sekolah.
"Buka-buka pintunya, kami ingin belajar," begitu sorak sorai ratusan siswa di SD Negeri Karang Rahayu 01.
Mereka ingin tetap bersekolah di gedung sekolah itu dan tidak ingin digabungkan proses belajarannya di sekolah lain.
Pemkab Minta Ahli Waris Setop Segel Gedung
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda menjelaskan saat ini Pemkab Bekasi telah berupaya untuk menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung.
Carwinda mengaku telah mengetahui penyegalan itu dilakukan dikarenakan tidak terpenuhinya tuntutan pemilik tanah, akan pembayaran yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejak putusan Pengadilan Negeri dengan Perkara Nomor: 200/Pdt.G/2017/PN.Bks dikeluarkan.
Berita Terkait
-
Tragis, Balita Faruq Tewas Terkunci di Mobil Orang Tuanya
-
Siang Bolong Goreng Kerupuk di Jalanan, Aksi Sulastri Mendadak Viral
-
Dibangunkan Maling, Rony Babak Belur Digebuki Pakai Tabung Gas 3 Kg
-
Sekap Pemilik Rumah hingga Pingsan, Perampok Bercadar Gasak Uang Rp 50 juta
-
Jambret HP Gadis Malah Nyium Aspal, 2 Remaja Diamuk Massa, Motor Dibakar
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin
-
Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka, Korban Diduga Disiksa Bertahun-tahun
-
Izin Investor Tapi Melanggar, WNA Arab Saudi di Cianjur Resmi Diusir dan Masuk Daftar Cekal