Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 28 Oktober 2019 | 11:19 WIB
Demonstrasi ratusan siswa SD Negeri Karang Rahayu 01 karena gedung disegel. (Suara.com/Yacub).

Hanya saja, kata Carwinda, Pemkab Bekasi meminta kepada ahli waris untuk membuka hati dan memberikan waktu untuk penyelesaian pembayaran oleh Pemkab kepada ahli waris.

"Karena ada proses penganggaran, anggarannya baru masuk di tahun 2020. Kami meminta kepada ahli waris untuk memberikan waktu dengan surat jaminan," kata Carwinda.

Di samping itu, lanjut dia, apabila poin satu ditolak oleh pemilik lahan dan tetap meminta Pemkab Bekasi mengosongkan lahan, maka kegiatan belajar mengajar SD Negeri Karang Rahayu 01 dipindahkan ke sekolah-sekolah negeri lain yang terdekat.

"Tapi mudah-mudahan ahli waris bersedia untuk memberikan kesempatan kepada Pemkab untuk menyelesaikan pembayaran di tahun mendatang, dan dengan ikhlas menjamin anak-anak murid dan pihak sekolah SD Negeri Karang Rahayu 01 untuk melakukan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya," harapnya.

Baca Juga: Terseret Ombak Pantai Sembilan, Dua Siswa SD di Sumenep Tewas Tenggelam

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More