SuaraJabar.id - Gedung SD Negeri Karang Rahayu 01 di Desa Karang Bahagia, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disegel.
Penyegelan itu terjadi sejak Jumat (25/10/2019) oleh ahli waris atas nama Yakoeb Adrianto. Atas hal itu, kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Karang Rahayu 01 terganggu.
Spanduk berisi keputusan persidangan yang menyatakan ahli waris memenangkan persidangan atas sengketa lahan terpampang di tengah-tengah bangunan sekolah dengan ukuran yang cukup besar.
Tidak hanya itu, sejumlah poster bertuliskan penyegelan juga terlihat terpasang di beberapa sudut dinding sekolah.
Salah satu guru, Ade Rosdian menjelaskan, pada hari pertama penyegelan, para siswa masih dapat menggunakan ruang kelas dalam kegiatan belajar mengajar.
Namun, pada Sabtu (26/10/2019). Penyegelan meluas hingga semua ruang kelas tak dapat digunakan sebagai sarana belajar mengajar siswa.
"Terpaksa waktu itu siswa yang masuk pagi belajar di teras halaman sekolah. Namun yang siang tidak bisa belajar dan banyak yang tidak masuk," ungkap Ade, Senin (28/10/2019).
Yang mengejutkan lagi, di hari Senin ini, seluruh gedung sekolah sudah disegel sehingga para siswa tidak dapat masuk untuk menuntut ilmu.
Pantauan SUARA.COM, terdapat ratusan siswa yang hendak mengemban ilmu sejak pagi di SD Negeri 01 Karang Rahayu. Mereka tidak dapat masuk ke sekolah lantaran pagar dalam kondisi tergembok.
Baca Juga: Terseret Ombak Pantai Sembilan, Dua Siswa SD di Sumenep Tewas Tenggelam
Tak ayal, sejumlah siswa nekat memanjat pagar sekolah hingga diikuti murid laki-laki dan perempuan. Di dalam halaman sekolah mereka lantas bersorak-sorai agar pihak penyegel membuka segel yang ada di sekolah.
"Buka-buka pintunya, kami ingin belajar," begitu sorak sorai ratusan siswa di SD Negeri Karang Rahayu 01.
Mereka ingin tetap bersekolah di gedung sekolah itu dan tidak ingin digabungkan proses belajarannya di sekolah lain.
Pemkab Minta Ahli Waris Setop Segel Gedung
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda menjelaskan saat ini Pemkab Bekasi telah berupaya untuk menyelesaikan masalah yang sedang berlangsung.
Carwinda mengaku telah mengetahui penyegalan itu dilakukan dikarenakan tidak terpenuhinya tuntutan pemilik tanah, akan pembayaran yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejak putusan Pengadilan Negeri dengan Perkara Nomor: 200/Pdt.G/2017/PN.Bks dikeluarkan.
Berita Terkait
-
Tragis, Balita Faruq Tewas Terkunci di Mobil Orang Tuanya
-
Siang Bolong Goreng Kerupuk di Jalanan, Aksi Sulastri Mendadak Viral
-
Dibangunkan Maling, Rony Babak Belur Digebuki Pakai Tabung Gas 3 Kg
-
Sekap Pemilik Rumah hingga Pingsan, Perampok Bercadar Gasak Uang Rp 50 juta
-
Jambret HP Gadis Malah Nyium Aspal, 2 Remaja Diamuk Massa, Motor Dibakar
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar