SuaraJabar.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim meringkus empat orangdiduga mucikari yang kerap beroperasi di Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat. Keempatnya ditangkap lantaran menjual perempuan Indonesia maupun asing di kawasan tersebut.
Mereka yang diringkus adalah KJ alias Om Gress, AS alias Bunda Omel, NS alias N dan YD alias O. Mereka biasanya menjual para korban pada pria hidung belang.
"Kami menangkap empat pelaku yang patut diduga mempermudah terjadinya perbuatan cabul dengan modus merekrut dan mempekerjakan beberapa perempuan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (29/10/2019).
Terbongkarnya bisnis prostitusi ini berawal dari maraknya pemberitaan di media sosial. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Buron! Mucikari Jaringan Prostitusi Putri Amelia Ada di Jakarta
Agus menyebut, pelanggan dari layanan jasa ini merupakan warga Timur Tengah. Alhasil, tujuh pekerja seks komersial (PSK) telah diamankan.
Dari jumlah tersebut, terdapat enam PSK asal Indonesia dan satu PSK asal Maroko. Mereka dalam kasus ini berstatus sebagai korban.
"Dalam hal ini (PSK) sebagai korban," sambungnya.
Agus menyebut, para tersangka mematok tarif Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk jasa PSK Indonesia. Para mucikari biasanya mendapat uang 30 persen dari nominal yang dipatok.
"Sementara untuk lokal, Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Dari hasil penyelidikan juga didapatkan fakta bahwa korban tidak menerima (uang) sepenuhnya. Mereka menerima 70 persen, sedangkan 30 persennya adalah para pelaku," papar Agus.
Baca Juga: Lunasi Utang, Eks Finalis Putri Pariwisata Ikut Prostitusi Online
Sementara untuk jasa PSK asal Maroko berinisial HK, para mucikari mematok tarif Rp 10 juta. Untuk tarif semalam penuh, biasanya ada negosiasi dengan HK.
"Tarif khusus untuk HK dari Maroko ini adalah Rp 10 juta short time. Untuk long time tergantung hasil negosiasi," papar Agus.
Keenam PSK asal Indonesia tersebut kini telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP.
Berita Terkait
-
Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia
-
Mahasiswa dan Modis, Ciri-ciri Mucikari Putri Amelia yang Jadi DPO Polisi
-
Jika Seperti Kasus Vanessa Angel, Putri Amelia Berpeluang jadi Tersangka
-
Kenal Seminggu, Eks Finalis Putri Pariwisata Dijual Mucikari ke Pelanggan
-
Pemakai Jasa Eks Finalis Putri Pariwisata adalah Politikus? Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi