SuaraJabar.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim meringkus empat orangdiduga mucikari yang kerap beroperasi di Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat. Keempatnya ditangkap lantaran menjual perempuan Indonesia maupun asing di kawasan tersebut.
Mereka yang diringkus adalah KJ alias Om Gress, AS alias Bunda Omel, NS alias N dan YD alias O. Mereka biasanya menjual para korban pada pria hidung belang.
"Kami menangkap empat pelaku yang patut diduga mempermudah terjadinya perbuatan cabul dengan modus merekrut dan mempekerjakan beberapa perempuan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (29/10/2019).
Terbongkarnya bisnis prostitusi ini berawal dari maraknya pemberitaan di media sosial. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Agus menyebut, pelanggan dari layanan jasa ini merupakan warga Timur Tengah. Alhasil, tujuh pekerja seks komersial (PSK) telah diamankan.
Dari jumlah tersebut, terdapat enam PSK asal Indonesia dan satu PSK asal Maroko. Mereka dalam kasus ini berstatus sebagai korban.
"Dalam hal ini (PSK) sebagai korban," sambungnya.
Agus menyebut, para tersangka mematok tarif Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk jasa PSK Indonesia. Para mucikari biasanya mendapat uang 30 persen dari nominal yang dipatok.
"Sementara untuk lokal, Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Dari hasil penyelidikan juga didapatkan fakta bahwa korban tidak menerima (uang) sepenuhnya. Mereka menerima 70 persen, sedangkan 30 persennya adalah para pelaku," papar Agus.
Baca Juga: Buron! Mucikari Jaringan Prostitusi Putri Amelia Ada di Jakarta
Sementara untuk jasa PSK asal Maroko berinisial HK, para mucikari mematok tarif Rp 10 juta. Untuk tarif semalam penuh, biasanya ada negosiasi dengan HK.
"Tarif khusus untuk HK dari Maroko ini adalah Rp 10 juta short time. Untuk long time tergantung hasil negosiasi," papar Agus.
Keenam PSK asal Indonesia tersebut kini telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP.
Berita Terkait
-
Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia
-
Mahasiswa dan Modis, Ciri-ciri Mucikari Putri Amelia yang Jadi DPO Polisi
-
Jika Seperti Kasus Vanessa Angel, Putri Amelia Berpeluang jadi Tersangka
-
Kenal Seminggu, Eks Finalis Putri Pariwisata Dijual Mucikari ke Pelanggan
-
Pemakai Jasa Eks Finalis Putri Pariwisata adalah Politikus? Ini Kata Polisi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya