SuaraJabar.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim meringkus empat orangdiduga mucikari yang kerap beroperasi di Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat. Keempatnya ditangkap lantaran menjual perempuan Indonesia maupun asing di kawasan tersebut.
Mereka yang diringkus adalah KJ alias Om Gress, AS alias Bunda Omel, NS alias N dan YD alias O. Mereka biasanya menjual para korban pada pria hidung belang.
"Kami menangkap empat pelaku yang patut diduga mempermudah terjadinya perbuatan cabul dengan modus merekrut dan mempekerjakan beberapa perempuan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (29/10/2019).
Terbongkarnya bisnis prostitusi ini berawal dari maraknya pemberitaan di media sosial. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Agus menyebut, pelanggan dari layanan jasa ini merupakan warga Timur Tengah. Alhasil, tujuh pekerja seks komersial (PSK) telah diamankan.
Dari jumlah tersebut, terdapat enam PSK asal Indonesia dan satu PSK asal Maroko. Mereka dalam kasus ini berstatus sebagai korban.
"Dalam hal ini (PSK) sebagai korban," sambungnya.
Agus menyebut, para tersangka mematok tarif Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk jasa PSK Indonesia. Para mucikari biasanya mendapat uang 30 persen dari nominal yang dipatok.
"Sementara untuk lokal, Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Dari hasil penyelidikan juga didapatkan fakta bahwa korban tidak menerima (uang) sepenuhnya. Mereka menerima 70 persen, sedangkan 30 persennya adalah para pelaku," papar Agus.
Baca Juga: Buron! Mucikari Jaringan Prostitusi Putri Amelia Ada di Jakarta
Sementara untuk jasa PSK asal Maroko berinisial HK, para mucikari mematok tarif Rp 10 juta. Untuk tarif semalam penuh, biasanya ada negosiasi dengan HK.
"Tarif khusus untuk HK dari Maroko ini adalah Rp 10 juta short time. Untuk long time tergantung hasil negosiasi," papar Agus.
Keenam PSK asal Indonesia tersebut kini telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP.
Berita Terkait
-
Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia
-
Mahasiswa dan Modis, Ciri-ciri Mucikari Putri Amelia yang Jadi DPO Polisi
-
Jika Seperti Kasus Vanessa Angel, Putri Amelia Berpeluang jadi Tersangka
-
Kenal Seminggu, Eks Finalis Putri Pariwisata Dijual Mucikari ke Pelanggan
-
Pemakai Jasa Eks Finalis Putri Pariwisata adalah Politikus? Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga