SuaraJabar.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim meringkus empat orangdiduga mucikari yang kerap beroperasi di Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat. Keempatnya ditangkap lantaran menjual perempuan Indonesia maupun asing di kawasan tersebut.
Mereka yang diringkus adalah KJ alias Om Gress, AS alias Bunda Omel, NS alias N dan YD alias O. Mereka biasanya menjual para korban pada pria hidung belang.
"Kami menangkap empat pelaku yang patut diduga mempermudah terjadinya perbuatan cabul dengan modus merekrut dan mempekerjakan beberapa perempuan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (29/10/2019).
Terbongkarnya bisnis prostitusi ini berawal dari maraknya pemberitaan di media sosial. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Agus menyebut, pelanggan dari layanan jasa ini merupakan warga Timur Tengah. Alhasil, tujuh pekerja seks komersial (PSK) telah diamankan.
Dari jumlah tersebut, terdapat enam PSK asal Indonesia dan satu PSK asal Maroko. Mereka dalam kasus ini berstatus sebagai korban.
"Dalam hal ini (PSK) sebagai korban," sambungnya.
Agus menyebut, para tersangka mematok tarif Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk jasa PSK Indonesia. Para mucikari biasanya mendapat uang 30 persen dari nominal yang dipatok.
"Sementara untuk lokal, Rp 1 juta sampai Rp 3 juta. Dari hasil penyelidikan juga didapatkan fakta bahwa korban tidak menerima (uang) sepenuhnya. Mereka menerima 70 persen, sedangkan 30 persennya adalah para pelaku," papar Agus.
Baca Juga: Buron! Mucikari Jaringan Prostitusi Putri Amelia Ada di Jakarta
Sementara untuk jasa PSK asal Maroko berinisial HK, para mucikari mematok tarif Rp 10 juta. Untuk tarif semalam penuh, biasanya ada negosiasi dengan HK.
"Tarif khusus untuk HK dari Maroko ini adalah Rp 10 juta short time. Untuk long time tergantung hasil negosiasi," papar Agus.
Keenam PSK asal Indonesia tersebut kini telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP.
Berita Terkait
-
Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia
-
Mahasiswa dan Modis, Ciri-ciri Mucikari Putri Amelia yang Jadi DPO Polisi
-
Jika Seperti Kasus Vanessa Angel, Putri Amelia Berpeluang jadi Tersangka
-
Kenal Seminggu, Eks Finalis Putri Pariwisata Dijual Mucikari ke Pelanggan
-
Pemakai Jasa Eks Finalis Putri Pariwisata adalah Politikus? Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu
-
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Khitanan Anak KH Ujang Busthomi, Warga Cirebon Antusias Menanti