Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 03 November 2019 | 08:16 WIB
Modus Jualan Mobil Murah, Dirut Akumobil Diciduk Polisi

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan Direktur Utama Akumobil berinisial BR menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penjualan mobil murah kepada ratusan konsumen.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai mengatakan, BR yang sebelumnya menjalani pemeriksaan, telah ditahan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditahan Dirutnya," kata Rifai sebagaimana dilansir Antara di Bandung, Sabtu (2/11/2019).

Sebelumnya pada Jumat (1/11), Polrestabes Bandung telah menangkap tujuh orang yang terdiri dari staf dan juga Direktur Akumobil (perusahaan penjualan mobil) terkait adanya laporan dugaan penipuan itu.

Baca Juga: Dirut Akumobil Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penipuan Mobil Murah

Rifai mengatakan, para staf Akumobil lainnya yang telah menjalani pemeriksaan masih ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan hanya BR yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih saksi (staf yang lainnya)," kata Rifai.

Namun untuk pasal yang disangkakan, Rifai belum menjelaskan secara rinci. Menurutnya hingga kini pihaknya masih dalam proses penyidikan.

Perusahaan Akumobil diduga melakukan penipuan dengan menyediakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang memiliki harga jauh lebih murah dari pasaran.

Namun setelah melakukan pembayaran, para konsumen mengeluh karena kendaraan yang dipesan tidak kunjung datang. Menurut Rifai, Akumobil diduga menyebabkan kerugian konsumen dengan total puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: 5 Jenis Penipuan Telepon Paling Umum yang Harus Dihindari

Load More