SuaraJabar.id - Dosen tetap FISIP Universitas Indonesia (UI) Ari Harsono menggugat kampus tempatnya mengajar. Ari menggugat kampusnya karena dinyatakan tidak lulus ujian disertasi doktoral yang dijalaninya pada 3 Juni 2015 silam.
Tak hanya kampusnya, dia juga menggugat ketua penguji disertasi, penguji dan kopromotornya. Ketua penguji disertasi Ari merupakan Ketua Departemen Filsafat Riris Toha Sarumpaet. Kemudian kopromotornya sekaligus penguji, Soejanto Poesowardojo. Selain itu, beberapa penguji lainnya, Selu Margaretha Kushendrawati, Gadis Arivia, Alexander Seran dan Mikael Dua.
Ari Harsono menggugat nama- nama tersebut sejak September 2015 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pengadilan Negeri Depok.
Menanggapi hal tersebut Kepala Humas dan KIP UI Rifelly Dewi Astuti mengatakan tidak akan menggugat balik Ari. Lantaran, hal itu merupakan hak warga negara untuk mengajukan tuntutan.
"Ya, hadapi saja lah. Tidak ada (gugatan balik). Hak seluruh warga negara untuk mengajukan tuntutan, " katanya saat dikonfirmasi di Depok pada Jumat (1/11/2019).
Rifelly mengatakan, gugatan Ari sudah diputuskan hakim dan ditolak per tanggal 7 Febuari 2019.
"Lalu yang bersangkutan (Ari Harsono) banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan keputusan hakim pengadilan tinggi menguatkan hasil keputusan pengadilan negeri Depok per tanggal 4 September 2019," katanya.
Saat dikonfirmasi, Ari menjelaskan prihal gugatannya. namun tak berkenaan jika pernyataanya dikutip Suara.com.
Berdasarkan keterangan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id tentang putusan Nomor: 324/PDT/2019/PT.BDG.
Baca Juga: PKJS-UI Berharap Kabinet Baru Komit Ciptakan SDM Tanpa Rokok
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS