SuaraJabar.id - Dosen tetap FISIP Universitas Indonesia (UI) Ari Harsono menggugat kampus tempatnya mengajar. Ari menggugat kampusnya karena dinyatakan tidak lulus ujian disertasi doktoral yang dijalaninya pada 3 Juni 2015 silam.
Tak hanya kampusnya, dia juga menggugat ketua penguji disertasi, penguji dan kopromotornya. Ketua penguji disertasi Ari merupakan Ketua Departemen Filsafat Riris Toha Sarumpaet. Kemudian kopromotornya sekaligus penguji, Soejanto Poesowardojo. Selain itu, beberapa penguji lainnya, Selu Margaretha Kushendrawati, Gadis Arivia, Alexander Seran dan Mikael Dua.
Ari Harsono menggugat nama- nama tersebut sejak September 2015 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pengadilan Negeri Depok.
Menanggapi hal tersebut Kepala Humas dan KIP UI Rifelly Dewi Astuti mengatakan tidak akan menggugat balik Ari. Lantaran, hal itu merupakan hak warga negara untuk mengajukan tuntutan.
Baca Juga: PKJS-UI Berharap Kabinet Baru Komit Ciptakan SDM Tanpa Rokok
"Ya, hadapi saja lah. Tidak ada (gugatan balik). Hak seluruh warga negara untuk mengajukan tuntutan, " katanya saat dikonfirmasi di Depok pada Jumat (1/11/2019).
Rifelly mengatakan, gugatan Ari sudah diputuskan hakim dan ditolak per tanggal 7 Febuari 2019.
"Lalu yang bersangkutan (Ari Harsono) banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan keputusan hakim pengadilan tinggi menguatkan hasil keputusan pengadilan negeri Depok per tanggal 4 September 2019," katanya.
Saat dikonfirmasi, Ari menjelaskan prihal gugatannya. namun tak berkenaan jika pernyataanya dikutip Suara.com.
Berdasarkan keterangan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id tentang putusan Nomor: 324/PDT/2019/PT.BDG.
Baca Juga: Disebut Amoral, Civitas Akademika UI Desak Arteria Minta Maaf ke Emil Salim
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Kasus Disertasi Bahlil Bikin Miris, DGB UGM Sebut Universitas di Indonesia Wajib Jaga Integritas
-
Rektor UI Bela Keputusan Soal Disertasi Bahlil: Kami Membina, Bukan Membinasakan!
-
UI Minta Bahlil Revisi Disertasi Bukan Batalkan, Rektor: Kita Membina Bukan Membinasakan
-
UI Nilai Tuntutan Soal Disertasi Menteri Bahlil Dibatalkan Tidak Tepat
-
Bahlil Lahadalia Siap Ikuti Keputusan UI soal Disertasinya: Ada Apa?
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang