SuaraJabar.id - Dosen tetap FISIP Universitas Indonesia (UI) Ari Harsono menggugat kampus tempatnya mengajar. Ari menggugat kampusnya karena dinyatakan tidak lulus ujian disertasi doktoral yang dijalaninya pada 3 Juni 2015 silam.
Tak hanya kampusnya, dia juga menggugat ketua penguji disertasi, penguji dan kopromotornya. Ketua penguji disertasi Ari merupakan Ketua Departemen Filsafat Riris Toha Sarumpaet. Kemudian kopromotornya sekaligus penguji, Soejanto Poesowardojo. Selain itu, beberapa penguji lainnya, Selu Margaretha Kushendrawati, Gadis Arivia, Alexander Seran dan Mikael Dua.
Ari Harsono menggugat nama- nama tersebut sejak September 2015 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pengadilan Negeri Depok.
Menanggapi hal tersebut Kepala Humas dan KIP UI Rifelly Dewi Astuti mengatakan tidak akan menggugat balik Ari. Lantaran, hal itu merupakan hak warga negara untuk mengajukan tuntutan.
"Ya, hadapi saja lah. Tidak ada (gugatan balik). Hak seluruh warga negara untuk mengajukan tuntutan, " katanya saat dikonfirmasi di Depok pada Jumat (1/11/2019).
Rifelly mengatakan, gugatan Ari sudah diputuskan hakim dan ditolak per tanggal 7 Febuari 2019.
"Lalu yang bersangkutan (Ari Harsono) banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan keputusan hakim pengadilan tinggi menguatkan hasil keputusan pengadilan negeri Depok per tanggal 4 September 2019," katanya.
Saat dikonfirmasi, Ari menjelaskan prihal gugatannya. namun tak berkenaan jika pernyataanya dikutip Suara.com.
Berdasarkan keterangan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id tentang putusan Nomor: 324/PDT/2019/PT.BDG.
Baca Juga: PKJS-UI Berharap Kabinet Baru Komit Ciptakan SDM Tanpa Rokok
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran