SuaraJabar.id - Dosen tetap FISIP Universitas Indonesia (UI) Ari Harsono menggugat kampus tempatnya mengajar. Ari menggugat kampusnya karena dinyatakan tidak lulus ujian disertasi doktoral yang dijalaninya pada 3 Juni 2015 silam.
Tak hanya kampusnya, dia juga menggugat ketua penguji disertasi, penguji dan kopromotornya. Ketua penguji disertasi Ari merupakan Ketua Departemen Filsafat Riris Toha Sarumpaet. Kemudian kopromotornya sekaligus penguji, Soejanto Poesowardojo. Selain itu, beberapa penguji lainnya, Selu Margaretha Kushendrawati, Gadis Arivia, Alexander Seran dan Mikael Dua.
Ari Harsono menggugat nama- nama tersebut sejak September 2015 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pengadilan Negeri Depok.
Menanggapi hal tersebut Kepala Humas dan KIP UI Rifelly Dewi Astuti mengatakan tidak akan menggugat balik Ari. Lantaran, hal itu merupakan hak warga negara untuk mengajukan tuntutan.
"Ya, hadapi saja lah. Tidak ada (gugatan balik). Hak seluruh warga negara untuk mengajukan tuntutan, " katanya saat dikonfirmasi di Depok pada Jumat (1/11/2019).
Rifelly mengatakan, gugatan Ari sudah diputuskan hakim dan ditolak per tanggal 7 Febuari 2019.
"Lalu yang bersangkutan (Ari Harsono) banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan keputusan hakim pengadilan tinggi menguatkan hasil keputusan pengadilan negeri Depok per tanggal 4 September 2019," katanya.
Saat dikonfirmasi, Ari menjelaskan prihal gugatannya. namun tak berkenaan jika pernyataanya dikutip Suara.com.
Berdasarkan keterangan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id tentang putusan Nomor: 324/PDT/2019/PT.BDG.
Baca Juga: PKJS-UI Berharap Kabinet Baru Komit Ciptakan SDM Tanpa Rokok
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang