Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 06 November 2019 | 11:44 WIB
Dandim Bekasi Letkol Rama Pratama, Kapolres Bekasi Kombes Indarto, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Ketua Resto Gibas Kota Bekasi Deni M Ali di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi. [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) memperbaiki tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Organisasi Massa (Ormas). Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Kota Bekasi yang melibatkan ormas dalam memungut uang parkir ke minimarket seluruh Bekasi.

Pungutan retribusi parkir dinilai melibatkan uang yang sangat besar, terutama di perkotaan dan kemungkinan besar menjadi salah satu sumber pungutan liar (pungli), akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.

"Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar dalam keterangan persnya, Rabu (6/11/2019).

Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengimbau agar Kepala Daerah melakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran.

Baca Juga: Perwakilan Perusahan Minimarket Sebut Izin Usaha di Kota Bekasi Aman

"Pak Mendagri mengimbau agar Gubernur, Bupati/ Walikota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," kata Bahtiar berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme dengan dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Sapu Bersih (Saber) Pungli dan penindakan premanisme.

"Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas," tegas Bahtiar.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya. Namun, kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, telah beredar video viral tentang dugaan aksi organisasi masyarakat (ormas) yang meminta "jatah" pengelolaan perparkiran toko serba ada mini di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Aliansi Ormas dan LSM Bersatu di Bekasi: Pengusaha Tetap Akan Kita Kejar

Terkait hal itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kejadian tersebut.

"Polda Metro Jaya akan menurunkan tim khusus untuk mendalami kejadian d Bekasi Kota yang kita ketahui videonya sempat viral kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto kemarin. (Antara)

Load More