Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 07 November 2019 | 08:48 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Sukabumi. [Sukabumi Update]

SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri Sukabumi memvonis terdakwa RG (16) yang melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap adik angkatnya, Nadia Putri (5) dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama 10. Selain RG, sang adik kandungnya, Rd (13 tahun) harus menjalani masa pembinaan.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang tertutup yang diketuai Majelis Hakim Susi Pangaribuan serta dua hakim anggota Tri Handayani dan Parulian Manik. Rd divonis mengikuti pelatihan kerja di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukun (PSR ABH) Cileungsi, Bogor, selama satu tahun.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiarto Adi Nugroho masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.

"Majelis hakim memutus terdakwa Rd dengan menjatuhkan tindakan berupa rehabilitasi dan pelatihan kerja selama satu tahun, namun begitu kami mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram Nami seperti diberitakan Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com pada Kamis (7/11/2019).

Baca Juga: Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri

Adi mengemukakan pertimbangan yang diambil JPU, karena majelis hakim memvonis terdakwa dengan ayat yang berbeda yang digunakan JPH. Tetapi, Majelis hakim menggunakan pasal yang sama dengan tuntutan JPU, pasal 82 jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU RI nomor satu tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami meminta waktu untuk pikir-pikir terhadap putusan selama tujuh hari. Nantinya apakah kita menyatakan sikap dengan melakukan upaya hukum atau tidak. Sedangkan, untuk ibu angkat Nadia Putri sekaligus ibu kandung RG dan Rd, Yuyu, masih dalam tahap melengkapi berkas dari pihak kepolisian," pungkasnya.

Untuk diketahui, Sri Rahayu alias Yuyu, RG dan Rd merupakan pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap Nadia Putri. Peristiwa nahas tersebut terjadi di rumah keluarga angkat korban di Kampung Bojongloawetan RT 04/08, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu pada Minggu (22/9/2019).

Setelah korban tewas, Yuyu bersama RG dan Rd membuang jasadnya di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pencabulan 9 Perempuan di Jombang

Load More