Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 08 November 2019 | 11:48 WIB
Tangkapan layar video dari akun Facebook Peter F. Gontha. [Facebook]

Ia mengatakan sangkaan itu adalah tindak lanjut yang keliru. Sebab, dalam kasus ini tidak ada kerugian negara dalam aksi Ormas. Sekalipun ada tuduhan pungutan liar (pungli) dalam Pasal 12 Huruf E, kata dia, dalam aksi ormas tersebut belum dilakukan penarikan parkir lantaran saat itu, masih dalam posisi meminta.

"Tidak ada kerugian negara atau hubungan dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan korupsi. Dan ini sebetulnya harus juga dibuktikan (oleh Polres). Sementara aksi Ormas juga tidak melawan hukum karena tidak ada pengancaman kekerasan," katanya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Panggil Kepala Bapenda Terkait Ormas Minta Jatah Parkir

Load More