SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bakal menerapkan Perda nomor 13 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam aturan itu, para perokok sembarangan di Kabupaten Bandung akan dikenakan sanksi, baik pidana maupun denda.
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung Marlan mengatakan, sosialsi dilakukan setelah pada 8 Desember Perda 13/2017 disahkan oleh DPRD. Aturan itu mulai berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Sebenarnya saat Perda disahkan, sanksi sudah berlaku, tapi fasilitas belum ada, seperti Satgas yang belum terbentuk," ujar Marlan seperti diberitakan Ayobandung.com - jaringan Suara.com, Jumat (8/11/2019).
Marlin menuturkan, selama satu tahun terakhir Pemkab Bandung memanfaatkannya dengan melakukan sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat, sambil menyiapkan pembentukan Satgas.
"Per 1 Januari 2020, kami akan melakukan Perda KTR," ujarnya.
Dalam penegakan Perda, Marlin mengatakan sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran, peringatan tertulis, sampai pidana.
"Untuk pidana, diberlakukan Tipiring (tindak pidana ringan). Hukumannya maksimal 7 hari kurungan, atau denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap dengan diberlakukannya Perda KTR, tidak ada lagi masyarakat yang merokok sembarangan.
Baca Juga: Konser Batal, Padahal Ari Lasso Sudah Suntik Vitamin dan Setop Merokok
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026
-
Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026
-
Pangkas Waktu ke Palabuhanratu, Jalan Malasari-Cianten Bakal Ditembuskan ke Sukabumi
-
Kabar Baik Pengendara Sukabumi - Bogor, Jembatan Pamuruyan Baru Mulai Beroperasi
-
3 Hari Penumbangan Pimpinan BGN, Dari Sidak Dapur Hingga Rompi Pink Dadan Hindayana