SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bakal menerapkan Perda nomor 13 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam aturan itu, para perokok sembarangan di Kabupaten Bandung akan dikenakan sanksi, baik pidana maupun denda.
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung Marlan mengatakan, sosialsi dilakukan setelah pada 8 Desember Perda 13/2017 disahkan oleh DPRD. Aturan itu mulai berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Sebenarnya saat Perda disahkan, sanksi sudah berlaku, tapi fasilitas belum ada, seperti Satgas yang belum terbentuk," ujar Marlan seperti diberitakan Ayobandung.com - jaringan Suara.com, Jumat (8/11/2019).
Marlin menuturkan, selama satu tahun terakhir Pemkab Bandung memanfaatkannya dengan melakukan sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat, sambil menyiapkan pembentukan Satgas.
"Per 1 Januari 2020, kami akan melakukan Perda KTR," ujarnya.
Dalam penegakan Perda, Marlin mengatakan sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran, peringatan tertulis, sampai pidana.
"Untuk pidana, diberlakukan Tipiring (tindak pidana ringan). Hukumannya maksimal 7 hari kurungan, atau denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap dengan diberlakukannya Perda KTR, tidak ada lagi masyarakat yang merokok sembarangan.
Baca Juga: Konser Batal, Padahal Ari Lasso Sudah Suntik Vitamin dan Setop Merokok
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Fakta-fakta di Balik Video Viral Pengeroyokan Guru: Ada Tantangan Duel Jantan Saat Jam Istirahat
-
Basarnas Pantau Ketat Kebakaran di Kedalaman Tambang Emas Pongkor
-
Dirjen Politik Kemendagri Akmal Malik Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita Bidang Ketahanan Pangan
-
Viral Screenshot Jokowi Minta Jangan Dipenjara Soal Ijazah Palsu, Ini Fakta Sebenarnya
-
Penderita Obesitas Dapat Ikuti Program Penurunan Berat Badan Berbasis Semaglutide, Apa Itu?