SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bakal menerapkan Perda nomor 13 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam aturan itu, para perokok sembarangan di Kabupaten Bandung akan dikenakan sanksi, baik pidana maupun denda.
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung Marlan mengatakan, sosialsi dilakukan setelah pada 8 Desember Perda 13/2017 disahkan oleh DPRD. Aturan itu mulai berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Sebenarnya saat Perda disahkan, sanksi sudah berlaku, tapi fasilitas belum ada, seperti Satgas yang belum terbentuk," ujar Marlan seperti diberitakan Ayobandung.com - jaringan Suara.com, Jumat (8/11/2019).
Marlin menuturkan, selama satu tahun terakhir Pemkab Bandung memanfaatkannya dengan melakukan sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat, sambil menyiapkan pembentukan Satgas.
Baca Juga: Konser Batal, Padahal Ari Lasso Sudah Suntik Vitamin dan Setop Merokok
"Per 1 Januari 2020, kami akan melakukan Perda KTR," ujarnya.
Dalam penegakan Perda, Marlin mengatakan sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran, peringatan tertulis, sampai pidana.
"Untuk pidana, diberlakukan Tipiring (tindak pidana ringan). Hukumannya maksimal 7 hari kurungan, atau denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap dengan diberlakukannya Perda KTR, tidak ada lagi masyarakat yang merokok sembarangan.
Baca Juga: Stop Mager! Risikonya Lebih Bahaya dari Merokok Lho!
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang