SuaraJabar.id - Polisi masih terus mengusus kasus penembakan yang diduga dilakukan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi, berinisial IN terhadap seorang kontraktor. Status kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun, polisi belum meningkatkan status IN sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dan saat ini status penyelidikan sudah kita naikan ke penyidikan. Belum (ditetapkan tersangka) karena kita masih menunggu penyidikan selanjutnya," kata Wakapolres Majalengka, Jawa Barat Kompol Hidayatullah seperti dikutip Antara, Rabu (13/11/2019).
Polisi juga masih mendalami soal kepemilikan senjata api IN yang juga merupakan PNS Pemkab Majalengka itu. Dari penelusuran sementara, izin kepemilikan senpi tercatat sampai tanggal 10 Januari 2020.
"Senjata sampai saat ini ada izinnya, yaitu berlaku sampai tanggal 10 Januari 2020," katanya.
Meskipun IN mempunyai izin memiliki senjata api, namun pihak Kepolisian lanjut Hidayat, akan melakukan penyidikan lebih mendalam.
Penyidikan itu untuk mengetahui apakah kepemilikannya sesuai dengan SOP atau tidak, tapi ini masih akan terus didalami, agar semua terang.
"Kami akan kembangkan kembali dalam proses penyidikan, apakah proses perizinan (kepemilikan senjata api) sesuai SOP yang ada atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tembak Aktivis Anti-pemerintah, Disiarkan Langsung via Facebook
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan Kasus Penembakan di Majalengka Versi Pihak Anak Bupati
-
Ditagih Utang Proyek, Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor
-
Polisi Sebut Pelaku Penembak Kontraktor PNS Pemkab Majalengka
-
Radikalisme dan Celana Cingkrang, Wapres: Garuk itu di Tempat yang Gatal
-
PNS Doyan Nonton Drama Korea saat Ngantor, Wagub Riau Syok
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas
-
Eiger Nature Megamendung: Pelopor Ekowisata Masa Depan dengan Vibe Swiss di Jantung Bogor
-
Tolic Wanti-wanti Rival: Ketika Semua Menyatu, Persib Bakal Jadi Tim Luar Biasa
-
Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi
-
BPK Apresiasi Transformasi Kementerian Hukum, Tata Kelola Terus Didorong Menguat