SuaraJabar.id - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) menyatakan Jalan Tol Cipali harus memiliki pembatas jalan atau barrier untuk mengantisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan tol tersebut. Terkait usulan mengenai rekayasa jalan dan pemasangan pembatas jalan di Jalan Tol Cipali sudah berkali-kali disampaikan Dishub Jabar dalam berbagai kesempatan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari menuturkan karakteristik Jalan Tol Cipali berbeda dengan jalan tol lainnya, yakni kualitas permukaan Tol Cipali bergelombang, kemudian jalurnya lurus dan hal tersebut berpotensi mengurangi konsentrasi para pengemudi yang kelelahan.
"Ya, harus ada pembatas jalan/barrier dan harus diinvestasikan untuk ini (pembatas jalan oleh pengelola jalan tol)," kata Hery Antasari ketika dihubungi, Kamis (14/11/2019).
"Karakter tol seperti ini harus dilengkapi dengan kelengkapan fasilitas keselamatan jalan yang maksimal dan dengan kejadian yang berulang, yakni kendaraan yang menyeberang dari jalur a ke b," lanjutnya.
Oleh karena itu dari peristiwa sebelumnya sudah bisa disimpulkan sementara dan tak perlu kajian panjang bahwa harus ada pembatas maksimal di tengah jalan untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan di Jalan Tol Cipali.
Lebih lanjut Hery mengatakan berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa Bus Arimbi Jaya Agung nopol B-7188-CGA dan Bus Sinar Jaya bernopol B-7949-IS yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Cipali KM 117 pada Kamis dini hari dinyatakan layak jalan.
"Dan sesuai dengan hasil pengecekan dan berdasarkan hasil laporan yang masuk ke kami, kendaraannya layak jalan, baik dari sistem kemudi, rem dan lainnya. Ini dua-dua (bus) dinyatakan layak jalan," kata dia.
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, kata Hery, sesuai dengan SOP yang berlaku sudah melakukan sejumlah langkah atau tindakan ke lokasi kejadian.
"Ini kategorinya kecelakaan yang menonjol. Korban jiwa tujuh orang, enam orang luka berat dan 13 orang luka ringan. Saya dengan jajaran sudah melakukan langkah tindakan di lapangan. Termasuk dari penguji kelayakan kendaraannya," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Sopir Ngantuk, Penyebab Kecelakaan Tol Cipali sampai 7 Orang Tewas
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?