SuaraJabar.id - Praktik prostitusi terselubung di apartemen yang berada di kawasan Jalan Margonda, Kota Depok kembali terbongkar. Kali ini, korban wanita berinisial SP (19) diketahui masih berstatus pelajar.
Dalam penangkapan tersebut, selain SP, polisi juga menangkap mucikari berinisial DP.
"Yang bersangkutan (pelaku) diamankan di Apartemen Margonda Residence 5 di Jalan Margonda," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Deddy Kurniawan ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan, mucikari DP awalnya mengenal SP di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (12/11/2019). Ketika itu, SP ini menceritakan masalahnya kepada DP karena membutuhkan uang.
Sebelum ketemu SP, Deddy menambahkan, DP mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari salah pria berinisial F yang membutuhkan seorang perempuan berstatus pelajar.
"Pelaku sempat mengabaikan pesan itu. Karena, bertemu SP dan (kemudian) menawarkannya. Wanita ini tertarik dan meminta bayaran sekali kencan Rp 2 juta," kata Deddy.
Setelah transaksi disepakati, F meminta kepada DP menyampaikan kepada SP untuk mengantarkannya ke Apartemen Margonda Residence 5.
"F kemudian berkata kepada pelaku kalau dia mau dan meminta kepada pelaku untuk mengantar wanita pesanannya tersebut ke Apartemen Margonda Residence 5. Setelah itu pelaku mengantar SP ke apartement menggunakan taksi online," lanjutnya.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku kemudian mengajak SP ke lantai 16 untuk bertemu dengan F sambil memberikan uang senilai Rp 500 ribu sebagai tanda jadi.
Baca Juga: Tawarkan Jasa Esek-esek, Mucikari Online Terciduk di Apartemen Margonda
“Sisanya, sebesar Rp 1,5 juta akan diberikan setelah SP melakukan pelayanan,” ujar Deddy.
Namun rupanya, sepak terjang DP telah diketahui aparat.
“Setelah kami mendapati adanya laporan bisnis protitusi, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, DP terancam Tindak Pidana Undang-undang Perlindungan Anak (TPPU).
"Motifnya pelaku ini melakukan transaksi menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak untuk mendapatkan keuntungan,” kata Deddy.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id