SuaraJabar.id - Praktik prostitusi terselubung di apartemen yang berada di kawasan Jalan Margonda, Kota Depok kembali terbongkar. Kali ini, korban wanita berinisial SP (19) diketahui masih berstatus pelajar.
Dalam penangkapan tersebut, selain SP, polisi juga menangkap mucikari berinisial DP.
"Yang bersangkutan (pelaku) diamankan di Apartemen Margonda Residence 5 di Jalan Margonda," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Deddy Kurniawan ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan, mucikari DP awalnya mengenal SP di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (12/11/2019). Ketika itu, SP ini menceritakan masalahnya kepada DP karena membutuhkan uang.
Sebelum ketemu SP, Deddy menambahkan, DP mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari salah pria berinisial F yang membutuhkan seorang perempuan berstatus pelajar.
"Pelaku sempat mengabaikan pesan itu. Karena, bertemu SP dan (kemudian) menawarkannya. Wanita ini tertarik dan meminta bayaran sekali kencan Rp 2 juta," kata Deddy.
Setelah transaksi disepakati, F meminta kepada DP menyampaikan kepada SP untuk mengantarkannya ke Apartemen Margonda Residence 5.
"F kemudian berkata kepada pelaku kalau dia mau dan meminta kepada pelaku untuk mengantar wanita pesanannya tersebut ke Apartemen Margonda Residence 5. Setelah itu pelaku mengantar SP ke apartement menggunakan taksi online," lanjutnya.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku kemudian mengajak SP ke lantai 16 untuk bertemu dengan F sambil memberikan uang senilai Rp 500 ribu sebagai tanda jadi.
Baca Juga: Tawarkan Jasa Esek-esek, Mucikari Online Terciduk di Apartemen Margonda
“Sisanya, sebesar Rp 1,5 juta akan diberikan setelah SP melakukan pelayanan,” ujar Deddy.
Namun rupanya, sepak terjang DP telah diketahui aparat.
“Setelah kami mendapati adanya laporan bisnis protitusi, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, DP terancam Tindak Pidana Undang-undang Perlindungan Anak (TPPU).
"Motifnya pelaku ini melakukan transaksi menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak untuk mendapatkan keuntungan,” kata Deddy.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari
-
Pria di Kota Banjar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penyebabnya
-
The Caffeine Club Hadir di Bandung, Bisa Ngopi Setiap Hari Selama Sebulan
-
Persib Gagal Juara Piala Presiden 2026, Igor Tolic Apresiasi Perjuangan Pemain
-
Tragedi Kebakaran di Sukabumi, Tewaskan 3 Bocah Bersaudara