SuaraJabar.id - Praktik prostitusi terselubung di apartemen yang berada di kawasan Jalan Margonda, Kota Depok kembali terbongkar. Kali ini, korban wanita berinisial SP (19) diketahui masih berstatus pelajar.
Dalam penangkapan tersebut, selain SP, polisi juga menangkap mucikari berinisial DP.
"Yang bersangkutan (pelaku) diamankan di Apartemen Margonda Residence 5 di Jalan Margonda," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Deddy Kurniawan ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan, mucikari DP awalnya mengenal SP di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (12/11/2019). Ketika itu, SP ini menceritakan masalahnya kepada DP karena membutuhkan uang.
Sebelum ketemu SP, Deddy menambahkan, DP mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari salah pria berinisial F yang membutuhkan seorang perempuan berstatus pelajar.
"Pelaku sempat mengabaikan pesan itu. Karena, bertemu SP dan (kemudian) menawarkannya. Wanita ini tertarik dan meminta bayaran sekali kencan Rp 2 juta," kata Deddy.
Setelah transaksi disepakati, F meminta kepada DP menyampaikan kepada SP untuk mengantarkannya ke Apartemen Margonda Residence 5.
"F kemudian berkata kepada pelaku kalau dia mau dan meminta kepada pelaku untuk mengantar wanita pesanannya tersebut ke Apartemen Margonda Residence 5. Setelah itu pelaku mengantar SP ke apartement menggunakan taksi online," lanjutnya.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku kemudian mengajak SP ke lantai 16 untuk bertemu dengan F sambil memberikan uang senilai Rp 500 ribu sebagai tanda jadi.
Baca Juga: Tawarkan Jasa Esek-esek, Mucikari Online Terciduk di Apartemen Margonda
“Sisanya, sebesar Rp 1,5 juta akan diberikan setelah SP melakukan pelayanan,” ujar Deddy.
Namun rupanya, sepak terjang DP telah diketahui aparat.
“Setelah kami mendapati adanya laporan bisnis protitusi, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, DP terancam Tindak Pidana Undang-undang Perlindungan Anak (TPPU).
"Motifnya pelaku ini melakukan transaksi menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak untuk mendapatkan keuntungan,” kata Deddy.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
Terkini
-
Hemat Anggaran di Tengah Pemangkasan Dana Transfer, DPRD Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
-
Survei Cawapres IndexPolitica: Menkeu Purbaya Tiba-tiba di Peringkat 1, Salip Dedi Mulyadi
-
Misteri Busa Awan Hitam Selimuti Subang, Dedi Mulyadi Minta Tim Gabungan Cek
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman