SuaraJabar.id - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dilaporkan ke Polda Jabar oleh kontraktor Budi Santosa terkait dugaan penipuan senilai Rp3,9 miliar, Selasa (26/11/2019). Laporan yang sempat diajukan pada 2017 tersebut menyangkut pembangunan 13 proyek pemerintahan dan swasta ketika Uu masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil angkat bicara. Dia menyebutkan bahwa perkara hukum sudah seharusnya diselesaikan sesuai koridor yang berlaku.
"Setiap yang sifatnya perkara hukum agar diselesaikan dengan koridor-koridor dan prosedur yang sesuai dengan hukum agar semua bisa clear," ungkapnya ketika ditemui wartawan di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (27/11/2019).
Ridwan Kamil berharap yang terbaik atas situasi tersebut mengingat Uu saat ini tengah mengemban banyak tugas sebagai sebagai wagub. Proses hukum tersebut diharapkan tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan.
Baca Juga: Hari Guru, Ridwan Kamil Kunjungi Rumah Guru SD-nya
"Saya harap yang terbaik untuk situasi ini, karena bagaimanapun Pak Uu sebagai wagub juga saya beri tugas sangat besar dalam pembangunan," ungkapnya.
"Sehingga tidak sampai menggangu konsentrasi kedinasan dan kita lihat follow-up nya seperti apa," jelasnya.
Ridwan Kamil juga mengaku belum melakukan komunikasi lebih lanjut terkait permasalahan tersebut dengan Uu.
"Belum ada. Saya baca online aja," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak pelapor mengatakan bahwa mereka juga telah melaporkan kasus tersbeut pada 2018 lalu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Harap Festival Film Bandung Bisa Bersaing di Kelas Dunia
"Kejadiannya pada tahun 2017 dan ditindaklanjuti polda. Tapi, sempat dihentikan penyelidikannya karena dari polda sendiri katanya tidak ada peristiwa pidana," ujarnya di Mapolda Jabar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut tidak akan serta merta dibuka kembali meski ada bukti baru. Penyidik Ditreskrimum akan menguji lebih dulu bukti baru yang dibawa oleh Budi serta kuasa hukumnya.
"Kalau sekarang bawa bukti baru, lalu membuka perkara tersebut, itu otoritas ada pada penyidik. Polisi melayani dalam hal ini penyidik akan menguji penyelidikan kembali dan ini berdasarkan bukti baru," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum