SuaraJabar.id - Pengendara motor nekat menerobos Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Stasiun Cimindi, Jl. Raya Cimindi, Ciamis, Bandung, Jawa Barat. Videonya diunggah oleh akun Twitter Komunitas Edan Sepur Indonesia, pada Minggu (1/12/2019).
Berdasarkan penjelasan Edan Sepur, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/11/2019).
Dalam video yang berdurasi satu menit ini terlihat pengendara motor yang menerobos rel perlintasan kereta api. Bahkan mereka berniat melawan arus.
"Sudah menerobos, masih berani melawan arus dan memutar balik dengan melalui jalan rel KA ketika KA akan melintas. Yaps, inilah cerita #DisiplinPerlintasan di JPL Cimindi Sabtu," tulis @EdanSepurID.
Awalnya, pria yang membawa serta wanita dan seorang anak ini dihentikan oleh anggota komunitas Edan Sepur.
Beberapa anggota komunitas tersebut meminta pengendara motor tidak menerobos perlintasan rel dengan melawan arus. Mereka menyuruh pengendara itu untuk putar balik.
Seorang yang merekam video ini berkata, "Kemana, bapak mau kemana?"
Tapi pemotor ini tetap nekat. Lalu seorang petugas menegur dan menyuruhnya putar balik. Petugas itu berdiri tepat di depan motor untuk menghalang-halangi.
Wanita dan anak terlihat tidak hanya diam saja saat si pria berselisih dengan petugas. Hingga akhirnya pria itu terpaksa memutar balik motornya sebelum kereta api melintas.
Baca Juga: Detik - detik Artis Messya Iskandar Ribut dengan Aparat saat di Klub Malam
Edan Sepur, melalui unggahannya di Twitter, mengingatkan bahwa orang yang melanggar jalur rel seperti video di atas dapat dikenakan sanksi dan denda sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 "Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 lima belas juta rupiah)," tulis @EdanSepurID.
Mereka mengajak pengguna jalan untuk tetap disiplin dan mempergunakan jalan raya sebagaimana semestinya.
Edan Sepur juga sempat mewawancarai pemotor yang melanggar tersebut.
"Percaya tidak percaya, usai kami wawancara dengan rekan awak media. Kami bertemu dengan pelanggar ybs, kasihan saat melihat mukanya yang penuh beban hidup sepertinya," ungkap Edan Sepur.
Aksi pemotor yang menerobos rel dan melawan arus ini mendapat banyak cibiran dari warganet.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan