Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 04 Desember 2019 | 21:12 WIB
Ilustrasi. (dok. petugas).

SuaraJabar.id - Seorang pelajar berinisial AR menelan paketan sabu-sabu saat ditangkap aparat kepolisian. Alasannya remaja berusia 18 tahun nekat menelan narkoba karena panik saat diciduk polisi. 

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, tersangka merupakan siswa aktif di salah satu SMA swasta di Purwakarta. Tersangka merupakan target operasi yang berhasil ditangkap dalam operasi Antik Lodaya pada 28 November 2019.

"Yang menelan adalah siswa SMK swasta di Purwakarta yang masih aktif pelajar dimana tahun 2019 yang tadinya pengguna berubah menjadi kurir. Barang bukti bisa diamankan dan bisa yang bersangkutan bisa diselamatkan,” kata Matrius.

Matrius menuturkan, tersangka menjadi daftar pencarian orang dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Tersangka ditangkap di Kecamatan Jatiluhur saat hendak mengantarkan sabu ke pemesan yang saat ini menjadi DPO.

Baca Juga: RSUD Nagan Dukung Proses Hukum Sopir Ambuland dan Perawat Pesta Sabu

Saat ditangkap, katanya, barang bukti tidak ditemukan. Petugas curiga tersangka menelan barang bukti karena panik dan untuk mengelabui petugas.

Setelah digelandang ke Polres, AR mendadak ketakutan setelah ditunjukan video mengenai bahaya menelan sabu karena berisiko kematian. Akhirnya AR mengakui perbuatannya dan memohon untuk dibantu mengeluarkan barang haram tersebut dari tubuhnya.

"Ternyata memang ditelan dengan plastik dan lakbannya. Untuk barang bukti sabunya sendiri seberat 0,5 gram,” ujarnya.

Dia menuturkan, berdasarkan pengakuan AR, sudah selama empat bulan menjadi kurir sabu. Awalnya, tersangka menggunakan narkoba karena coba-coba dan terjebak dalam pergaulan bebas.

Barang bukti yang diamankan diakuinya berasal dari Karawang yang hendak diantarkan ke pemesan di Purwakarta Kota. Meski masih berstatus pelajar, proses hukum terhadap AR tetap berjalan karena dikategorikan sudah berusia dewas. 

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu yang Ditembak Mati Disebut Sempat Kelabui Polisi

“Pelaku dijerat dengan UU Narkotika dan Obat Terlarang UU 35 Tahun 2009 denfan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.

Load More