SuaraJabar.id - Mantan Kepala Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lembang, dr Onnie Habie dan bendaharanya Meta Susanti dijatuhi vonis penjara masing-masing 6,5 tahun dan 8 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Keduanya terjerat kasus korupsi dana klaim BPJS sebesar Rp 7,7 miliar. Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa uang klaim BPJS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan menyebabkan kerugian negara," kata Hakim Asep Sumirat Danaatmaja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (4/12/2019).
Dari dana sebesar Rp 7,7 miliar itu, hakim menyebut Onnie menggunakan uang sebesar Rp 2,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Sedangkan Meta menggunakan sisanya sekitar Rp 5,5 miliar lebih.
"Terdakwa Onnie menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil mewah dan membayar cicilan rumah dan kepentingan pribadi. Sedangkan Meta juga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah di Jambi," kata hakim sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).
Kasus korupsi dana klaim BPJS Lembang tersebut, kata hakim, diawali dari temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat yang menyatakan ada selisih dana yang masuk ke kas daerah, sehingga hal tersebut menyebabkan kerugian negara.
Asep menyebut pada periode 2017 hingga 2018 RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp 11,4 miliar. Sedangkan yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat hanya sebesar Rp 3,7 miliar.
Dari korupsi tersebut, Hakim menyebut terdakwa Meta baru menyetorkan uang sekitar Rp 5 juta ke kas daerah. Sedangkan Onnie sudah membayar sekitar Rp 125 juta.
Maka dari itu dalam putusan hakim, keduanya diharuskan untuk mengembalikan uang korupsi tersebut hingga lunas. Apabila tidak, kata hakim, keduanya akan dijatuhi hukuman tambahan selain denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Jadi Buron Kasus Korupsi, Eks Kepala BPN Surabaya Tertangkap di Tangsel
"Terdakwa Meta harus membayar Rp 5 miliar dan Onnie sebesar Rp 2,5 miliar, Jika tidak membayar, harta kedua terdakwa akan disita dengan ketentuan apabila hartanya tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah," kata Asep.
Tambahan hukuman tersebut, kata hakim, berlaku bagi Meta dengan ancaman tiga tahun tambahan hukuman penjara. Sedangkan Onnie mendapat ancaman dua tahun tambahan hukuman penjara.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Agar Klaim BPJS Kesehatan Lancar, PERSI Gelar Pelatihan Coding di RS
-
Benahi BPJS, Menkes Terawan Singgung Operasi Caesar Tanpa Alasan Medis
-
Defisit BPJS, Menkes Terawan Singgung Operasi Caesar Tanpa Alasan Medis
-
Komisi IX Sebut Kenaikan BPJS Harus di Subsidi Negara
-
BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Pelatihan Kepada Pemegang Kartu Pra Kerja
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
-
Jay Idzes Tarik Diri usai Tak Kunjung Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasibnya di Venezia?
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Cak Imin Apresiasi Peresmian Rumah Pemulasaran TMC di Tasikmalaya: Wujud Toleransi
-
Usaha Maju Berkat BRI, Supplier Ikan Ini Dipercaya Program MBG
-
KPR Syariah Generasi Z: Kenapa Makin Banyak yang Pilih?
-
Baru Dipasang Sehari, Kamera ETLE Portabel di Cianjur Rekam 752 Pelanggar
-
Ekonom Universitas Pasundan Sebut APBD Jabar Perlu Perhatian Ekstra