SuaraJabar.id - Mantan Kepala Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lembang, dr Onnie Habie dan bendaharanya Meta Susanti dijatuhi vonis penjara masing-masing 6,5 tahun dan 8 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Keduanya terjerat kasus korupsi dana klaim BPJS sebesar Rp 7,7 miliar. Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa uang klaim BPJS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan menyebabkan kerugian negara," kata Hakim Asep Sumirat Danaatmaja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (4/12/2019).
Dari dana sebesar Rp 7,7 miliar itu, hakim menyebut Onnie menggunakan uang sebesar Rp 2,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Sedangkan Meta menggunakan sisanya sekitar Rp 5,5 miliar lebih.
Baca Juga: Jadi Buron Kasus Korupsi, Eks Kepala BPN Surabaya Tertangkap di Tangsel
"Terdakwa Onnie menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil mewah dan membayar cicilan rumah dan kepentingan pribadi. Sedangkan Meta juga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah di Jambi," kata hakim sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).
Kasus korupsi dana klaim BPJS Lembang tersebut, kata hakim, diawali dari temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat yang menyatakan ada selisih dana yang masuk ke kas daerah, sehingga hal tersebut menyebabkan kerugian negara.
Asep menyebut pada periode 2017 hingga 2018 RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp 11,4 miliar. Sedangkan yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat hanya sebesar Rp 3,7 miliar.
Dari korupsi tersebut, Hakim menyebut terdakwa Meta baru menyetorkan uang sekitar Rp 5 juta ke kas daerah. Sedangkan Onnie sudah membayar sekitar Rp 125 juta.
Maka dari itu dalam putusan hakim, keduanya diharuskan untuk mengembalikan uang korupsi tersebut hingga lunas. Apabila tidak, kata hakim, keduanya akan dijatuhi hukuman tambahan selain denda Rp 12 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,15 M, Kades dan Bendahara Banguncipto Ditahan
"Terdakwa Meta harus membayar Rp 5 miliar dan Onnie sebesar Rp 2,5 miliar, Jika tidak membayar, harta kedua terdakwa akan disita dengan ketentuan apabila hartanya tidak mencukupi, pidana penjara akan ditambah," kata Asep.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
-
Mengatasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan
-
Viral Curhat Ibu Lahiran Protes Perlak Beli Sendiri, Ini Barang yang Wajib Disiapkan saat Bersalin
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Kode Cashback DANA untuk Bayar BPJS
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang