Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 05 Desember 2019 | 08:54 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Tambahan hukuman tersebut, kata hakim, berlaku bagi Meta dengan ancaman tiga tahun tambahan hukuman penjara. Sedangkan Onnie mendapat ancaman dua tahun tambahan hukuman penjara.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More