Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 06 Desember 2019 | 17:46 WIB
Rekaman CCTV di lokasi terkait aksi pelecehan seksual di perumahan wilayah Limo, Depok. (Suara.com/Supriyadi)

Sebelumnya, polisi telah meringkus RA terkait kasus peremasan payudara yang menimpa korban berinisial RS. Atas perbuatannya itu, RA kini resmi menyandang status tersangka.

Dia dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Kekerasan di Depan Umum.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Ketagihan Perkosa Anak, Ayah Rela Balik Kampung Setelah Jauh Merantau

Load More