SuaraJabar.id - Kasus Nadia Putri, gadis yang dibunuh dan dicabuli kakak angkatnya kini sudah masuk ke pengadilan.
Sri Rahayu alias Yuyu, ibu angkat korban yang menjadi otak di balik kasus itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (10/12/2019). Yuyu juga terlibat inses atau hubungan seksual dengan anak kandungnya.
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum membacakan dakwan terhadap Yuyu. Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ketua Dian F, serta anggota Susi Pangaribuan dan Tri Handayani.
Humas Pengadilan Negeri Sukabumi, Parulian Manik kepada Sukabumiupdate.com--jaringan--Suara.com, menyampaikan, jaksa akan mengurai dua dakwaan kepada terdakwa.
"Sidang perkara dengan terdakwa Yuyu, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Yuyu dikenakan dua dakwaan," kata Parulian.
Dakwaan pertama, lanjut Manik, Yuyu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 juncto pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dakwaan kedua, yaitu Pasal 81 Ayat 3 dan 5 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomo 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ini rangkaian dari sidang sebelumnya yang sudah divonis, yaitu dua anaknya. Sidang berikutnya, minggu depan, adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi. Jadi perkara Yuyu ini kumulatif, artinya Jaksa harus membuktikan kedua-duanya. Dua ancaman," jelas Manik.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, pada dakwaan pertama Yuyu terancam kurungan penjara 15 tahun dan atau denda sebesar Rp 3 miliar, ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukannya adalah orang tua. Pada dakwaan kedua, Yuyu juga terancam 15 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
Baca Juga: Kecanduan Remas Payudara, Jejak Cabul Riyan di Depok Sudah Sasar 5 Cewek
"Dakwaan kesatu dan dakwaan kedua ancaman pidananya sama, paling lama 15 tahun ditambah sepertiga jadi 20 tahun karena dilakukan oleh orang tua," tandas Manik.
Seperti diketahui, Yuyu adalah otak di balik pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri, Nadia Putri. Aksi sadis itu dilakukan Yuyu bersama dua anak kandungnya, RG dan Rd di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Nadia dibunuh hanya karena tak ingin kasus inses Yuyu dengan kedua anak kandungnya terbongkar. Sebelum dibunuh, Nadia juga sempat dicabuli kedua kakak angkatnya, RG dan Rd.
Berita Terkait
-
Bunuh Pacar Pakai Cutter, Samsir Tulis Kalimat Mati KW di Indekos Korban
-
Temukan Fakta Berbeda, Kuasa Hukum Pelaku Mutilasi Minta Keringanan Hukuman
-
Bikin Pelanggan Mati Lemas di Ranjang, Gigolo Bali Dituntut 12 Tahun Bui
-
Bayi yang Dititip di Day Care Tewas Tanpa Kepala, Polisi Ringkus Pelakunya
-
Skandal Inses Lahirkan 2 Anak, AA: Saya Tak Kuat Lagi Tahan Nafsu
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Jawa Barat Diguncang 1.242 Gempa Sepanjang 2025, BMKG: Tanah Pasundan Tak Pernah Tidur
-
Realisasi Pendapatan Karawang 2025 Cuma Tembus 91 Persen, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
-
Awas Horor Macet! Puncak Arus Balik Garut Diprediksi Sabtu-Minggu Ini
-
Longsor Proyek di Jatinangor: 3 Pekerja Tewas, 3 Lainnya Masih Tertimbun Material
-
Bupati Rudy Susmanto Garansi Tak Ada Alih Fungsi Lahan di Bogor Hingga 2028