SuaraJabar.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Parahnya, pria berinisal DS (37) ini tega menganiaya istrinya, AS (43), demi wanita idaman lain berinisial DI. Bahkan, DS juga nekat membawa kabur sepeda motor milik AS.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Cibarusah Jaya, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kini, DS telah ditahan di Polsek Cibarusah akibat perbuatannya.
"Saat membawa kabur motor milik AS, DS sempat menghubungi agar AS menebus motornya," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman, Jumat (13/12/2019).
Sukarman menjelaskan, peristiwa bermula ketika AS datang ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Namun, AS kaget bukan kepalang melihat suaminya telah bersama perempuan lain.
AS yang terbakar api cemburu akhirnya menegur DS dan DA. Pedebatan panjang pun terjadi antara DS dan AS, bahkan hingga korban mengalami kekerasan.
"Saat itu, tersangka naik pitam dan memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kanannya hingga korban kesakitan dan akhirnya menangis," jelas Sukarman.
Bukannya mereda, sikap yang ditunjukan korban justru menyulut kembali emosi DS. Selain memukuli wajah korban, pelaku juga mendorong korban sampai terjatuh.
Aksi penganiayaan oleh pelaku sempat menjadi sorotan warga. Akhirnya DS membawa AS keluar area perumahan dan kembali memukuli korban. Korban yang merintih kesakitan lalu ditinggal oleh pelaku di Jalan Irigasi.
Tak lama kemudian, DS kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil tasnya yang tertinggal. Melihat DS datang, AS kembali menghampiri dan memukuli korban bertubi-tubi sampai jatuh pingsan.
Baca Juga: Pemulung Pembacok Istri Akui Perbuatannya Cemburu Buta karena Isu Selingkuh
"Korban dipukul wajahnya, ditendang dan terus dipukuli sampai jatuh pingsan. Setelah itu, pelaku pergi dengan teman wanitanya dan membawa sepeda motor korban," ungkap Sukarman.
Adapun selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban jenis Honda Beat bernomor polisi B-4531-KMM beserta dua buah kunci kontak asli dan satu lembar STNK.
Sementara itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 362 KUHP, pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025