SuaraJabar.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Parahnya, pria berinisal DS (37) ini tega menganiaya istrinya, AS (43), demi wanita idaman lain berinisial DI. Bahkan, DS juga nekat membawa kabur sepeda motor milik AS.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Cibarusah Jaya, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kini, DS telah ditahan di Polsek Cibarusah akibat perbuatannya.
"Saat membawa kabur motor milik AS, DS sempat menghubungi agar AS menebus motornya," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman, Jumat (13/12/2019).
Sukarman menjelaskan, peristiwa bermula ketika AS datang ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Namun, AS kaget bukan kepalang melihat suaminya telah bersama perempuan lain.
AS yang terbakar api cemburu akhirnya menegur DS dan DA. Pedebatan panjang pun terjadi antara DS dan AS, bahkan hingga korban mengalami kekerasan.
"Saat itu, tersangka naik pitam dan memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kanannya hingga korban kesakitan dan akhirnya menangis," jelas Sukarman.
Bukannya mereda, sikap yang ditunjukan korban justru menyulut kembali emosi DS. Selain memukuli wajah korban, pelaku juga mendorong korban sampai terjatuh.
Aksi penganiayaan oleh pelaku sempat menjadi sorotan warga. Akhirnya DS membawa AS keluar area perumahan dan kembali memukuli korban. Korban yang merintih kesakitan lalu ditinggal oleh pelaku di Jalan Irigasi.
Tak lama kemudian, DS kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil tasnya yang tertinggal. Melihat DS datang, AS kembali menghampiri dan memukuli korban bertubi-tubi sampai jatuh pingsan.
Baca Juga: Pemulung Pembacok Istri Akui Perbuatannya Cemburu Buta karena Isu Selingkuh
"Korban dipukul wajahnya, ditendang dan terus dipukuli sampai jatuh pingsan. Setelah itu, pelaku pergi dengan teman wanitanya dan membawa sepeda motor korban," ungkap Sukarman.
Adapun selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban jenis Honda Beat bernomor polisi B-4531-KMM beserta dua buah kunci kontak asli dan satu lembar STNK.
Sementara itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 362 KUHP, pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Peta Politik 2026 Bergejolak, Ini 6 Temuan Krusial Survei Tempo Data Science
-
Elektabilitas Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Survei Terbaru
-
Survei Tempo: Politik Dinasti Keluarga Pejabat Hal yang Wajar
-
Frits Fanggidae Dorong Pemerintah dan Anak Muda Bersatu Pulihkan NTT Pascagempa
-
Dari Kandungan hingga Usia 2 Tahun, Pentingnya Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting