SuaraJabar.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Parahnya, pria berinisal DS (37) ini tega menganiaya istrinya, AS (43), demi wanita idaman lain berinisial DI. Bahkan, DS juga nekat membawa kabur sepeda motor milik AS.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Cibarusah Jaya, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kini, DS telah ditahan di Polsek Cibarusah akibat perbuatannya.
"Saat membawa kabur motor milik AS, DS sempat menghubungi agar AS menebus motornya," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman, Jumat (13/12/2019).
Sukarman menjelaskan, peristiwa bermula ketika AS datang ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Namun, AS kaget bukan kepalang melihat suaminya telah bersama perempuan lain.
AS yang terbakar api cemburu akhirnya menegur DS dan DA. Pedebatan panjang pun terjadi antara DS dan AS, bahkan hingga korban mengalami kekerasan.
"Saat itu, tersangka naik pitam dan memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kanannya hingga korban kesakitan dan akhirnya menangis," jelas Sukarman.
Bukannya mereda, sikap yang ditunjukan korban justru menyulut kembali emosi DS. Selain memukuli wajah korban, pelaku juga mendorong korban sampai terjatuh.
Aksi penganiayaan oleh pelaku sempat menjadi sorotan warga. Akhirnya DS membawa AS keluar area perumahan dan kembali memukuli korban. Korban yang merintih kesakitan lalu ditinggal oleh pelaku di Jalan Irigasi.
Tak lama kemudian, DS kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil tasnya yang tertinggal. Melihat DS datang, AS kembali menghampiri dan memukuli korban bertubi-tubi sampai jatuh pingsan.
Baca Juga: Pemulung Pembacok Istri Akui Perbuatannya Cemburu Buta karena Isu Selingkuh
"Korban dipukul wajahnya, ditendang dan terus dipukuli sampai jatuh pingsan. Setelah itu, pelaku pergi dengan teman wanitanya dan membawa sepeda motor korban," ungkap Sukarman.
Adapun selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban jenis Honda Beat bernomor polisi B-4531-KMM beserta dua buah kunci kontak asli dan satu lembar STNK.
Sementara itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 362 KUHP, pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
57 Persen Galon Guna Ulang Melampaui Batas Pakai, DPR: Masyarakat Jangan Dibodohi Soal Bahaya BPA
-
ORI030 Resmi Ditawarkan, BRI Perluas Pilihan Investasi bagi Masyarakat
-
Siapa Pemilik Asli Rumah Mewah Parahyangan Golf? Petugas Keamanan Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Program AURA BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing Kelompok Wanita di Bogor
-
Cegah Kelumpuhan Permanen, Metode Intervensi Vaskular Jadi Titik Terang Pengobatan Stroke