SuaraJabar.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Parahnya, pria berinisal DS (37) ini tega menganiaya istrinya, AS (43), demi wanita idaman lain berinisial DI. Bahkan, DS juga nekat membawa kabur sepeda motor milik AS.
Peristiwa ini terjadi di Perumahan Cibarusah Jaya, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kini, DS telah ditahan di Polsek Cibarusah akibat perbuatannya.
"Saat membawa kabur motor milik AS, DS sempat menghubungi agar AS menebus motornya," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP Sukarman, Jumat (13/12/2019).
Sukarman menjelaskan, peristiwa bermula ketika AS datang ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Namun, AS kaget bukan kepalang melihat suaminya telah bersama perempuan lain.
AS yang terbakar api cemburu akhirnya menegur DS dan DA. Pedebatan panjang pun terjadi antara DS dan AS, bahkan hingga korban mengalami kekerasan.
"Saat itu, tersangka naik pitam dan memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kanannya hingga korban kesakitan dan akhirnya menangis," jelas Sukarman.
Bukannya mereda, sikap yang ditunjukan korban justru menyulut kembali emosi DS. Selain memukuli wajah korban, pelaku juga mendorong korban sampai terjatuh.
Aksi penganiayaan oleh pelaku sempat menjadi sorotan warga. Akhirnya DS membawa AS keluar area perumahan dan kembali memukuli korban. Korban yang merintih kesakitan lalu ditinggal oleh pelaku di Jalan Irigasi.
Tak lama kemudian, DS kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil tasnya yang tertinggal. Melihat DS datang, AS kembali menghampiri dan memukuli korban bertubi-tubi sampai jatuh pingsan.
Baca Juga: Pemulung Pembacok Istri Akui Perbuatannya Cemburu Buta karena Isu Selingkuh
"Korban dipukul wajahnya, ditendang dan terus dipukuli sampai jatuh pingsan. Setelah itu, pelaku pergi dengan teman wanitanya dan membawa sepeda motor korban," ungkap Sukarman.
Adapun selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban jenis Honda Beat bernomor polisi B-4531-KMM beserta dua buah kunci kontak asli dan satu lembar STNK.
Sementara itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 362 KUHP, pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketika Media Sosial Jadi Ancaman Militer
-
Sensasi Eropa di Lembang hingga Surga Prasmanan Sunda! Ini 4 Magnet Baru Bandung yang Wajib Dicoba
-
Kisah Korban Truk Tambang yang Terikat Kursi Roda, Tangisnya Pecah di Hadapan Dedi Mulyadi
-
Bawa Kopi Lokal Berkualitas ke Dunia Digital, Nyawang Langit Raih Omset Puluhan Juta
-
Ancam Ekonomi Warga, Mulyadi 'Tantang' Hanif Soal Penyegelan Wisata Puncak yang Kian Panas