SuaraJabar.id - Polisi memastikan proses hukum terhadap pengendara motor Harley-Davidson berinisial HK yang menabrak nenek Siti Aisah (52) di Kota Bogor hingga meninggal dunia tetap berlanjut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, sampai saat ini tersangka HK masih ditahan di Markas Polresta Bogor Kota.
"Tersangka masih kita tahan, kita kenakan Pasal 310 UU Lalulintas ancaman 6 tahun. Yang jelas sampai saat ini proses hukum masih berjalan, kita lakukan penahanan," kata Hendri pada Kamis (19/12/2019).
Perihal adanya kabar keluarga korban dengan tersangka mengambil langkah damai, Hendri mengaku belum mengetahui hal tersebut karena tidak ada pernyataan tertulis yang disampaikan oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Nenek Aisyah Tewas Ditabrak Pengemudi Harley, Keluarga Korban Mau Berdamai
"Masalah desas desus di luar ada proses damai dan lain-lain, kami belum lihat itu, di polisi secara tertulis belum ada. Kalau ada tentu perlu itu (surat pernyataan). Yang jelas proses hukum tetap berjalan, masalah nanti ada damai atau tidak damai akan kita timbang. Nanti prosesnya ditahan atau tidak ditahan sampai pengadilan nanti kita lihat," katanya.
Namun, tambah Hendri, jika nantinya upaya tersebut benar dilakukan hanya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk penangguhan penahanan, apabila diminta. Sedangkan, proses hukum tetap berjalan.
"Itu (upaya damai) jadi bahan pertimbangan, tapi sampai saat ini belum ada. Bahan pertimbangan kita apakah proses ini akan kita tangguhkan nanti penahanannya, tapi proses perkara bergulir di pengadilan. Ini suatu yang terpisah, mereka cabut silahkan nanti pihak keluarga mengajukan proses penangguhan penahanan itu nanti jadi pertimbagan kami. Yang jelas proses hukum berjalan," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan pengendara motor Harley-Davidson berinisial HK sebagai tersangka dalam kecelakan yang menewaskan nenek Siti Aisah (52) di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (15/12/2019).
Selain Aisah, sang cucu Anya Septia (5) yang tengah bersamanya saat kejadian juga menjadi korban luka dan masih menjalai perawatan di RS PMI Kota Bogor.
Baca Juga: HDCI Tegaskan Harley-Davidson Laka Lantas Bogor Bukan Anggotanya
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalulintas tentang kelalaian dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Regulasi Baru, Jalan Jitu: China Ubah Peta Perjalanan Mobil Otonom
-
BMW Terbang di Jalan Tol Jadi Perhatian Internasional, Indonesia Mendunia
-
Gilang Gombloh Cerita Detik-Detik Ditabrak Truk di Cikarang
-
Gilang Gombloh Kecelakaan Motor di Cikarang, Melibatkan Truk Besar
-
Bus Suporter Persebaya Alami Kecelakaan di Tol Pekalongan, Perjalanan ke Jakarta
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI