SuaraJabar.id -
Irfan Nur Alam (INA), anak dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi memohon agar majelis hakim bisa memberikan vonis ringan terkait kasus penembakan terhadap seorang kontraktor.
Permohonan itu disampaikan saat Irwan membacakan pledoinya atau nota pembelaan menanggapi tuntuan hukuman dua bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019).
Dalam sidang ini, JPU awalnya melayangkan tuntutan 2 bulan penjara kepada Irfan.
"Kami menuntut terdakwa Irfan Nur Alam dua bulan penjara dikurangi masa tahanan, pencabutan izin senjata api dan pemusnahaan senpi berikut pelurunya," kata JPU Agus Robani seperti dikutip dari Ayobandung.com.
JPU mengungkapkan, alasan tuntutan 2 bulan penjara itu dikarenakan terdakwa telah melakukan kelalaian atas penggunaan senjata api yang dimilikinya. Terdakwa dijerat dengan Pasal 360 Ayat 2 KUHPidana.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eti Koernniati dan dua hakim anggota, masing-masing Kopsah dan Didik Haryadi, terdakwa Irfan pun langsung memberikan pledoi.
Dalam pledoinya itu, terdakwa Irfan meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan seringan mungkin untuknya. Hal itu karena sudah ada surat perdamaian antara dirinya dengan saksi korban, Panji Pamungkasandi.
Surat perdamaian di antara terdakwa dan saksi korban pun telah dikonfrontir saat persidangan.
"Saya dan saksi korban sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan. Perkara ini pun sudah dicabut oleh pelapor. Semoga menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim," kata Irfan.
Baca Juga: Polisi Sita Opsetan Hewan Langka di Rumah Tersangka Koboi Lamborghini
Irfan meminta maaf kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Majalengka atas kasus tersebut. Dia berharap kasus yang kini menjeratnya itu bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (30/12/2019), dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Irfan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka, Panji Pamungkasandi. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Minggu (10/11/2019) pukul 23.00 WIB.
Berita Terkait
-
Insiden Penembakan di Malam Natal Tewaskan 2 Orang dan Lukai 7 Lainnya
-
Aksi Koboi Pengemudi Lamborghini ke Anak SMA, Bamsoet: Cabut Izin Senpinya
-
Lamborghini Kasus Todong Pelajar Tabrakan, Adik Pelaku Bawa Barang Sitaan?
-
Ancam Pelajar Pakai Pistol, Pengemudi Lambhorgini Ternyata Anggota Perbakin
-
Drama Penembakan Sopir Taksi di Jakarta Timur, Pelaku Tertangkap
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Hancur Hati Guru Ini! Rekaman Pilu Saat Mengajar, Tapi Tak Satupun Murid Mau Mendengar
-
Drama Anak Mantan Kiper Persib di Kamboja: Bukan Korban TPPO, Tapi Scammer yang Cari Kerja Sendiri
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi