SuaraJabar.id -
Irfan Nur Alam (INA), anak dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi memohon agar majelis hakim bisa memberikan vonis ringan terkait kasus penembakan terhadap seorang kontraktor.
Permohonan itu disampaikan saat Irwan membacakan pledoinya atau nota pembelaan menanggapi tuntuan hukuman dua bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019).
Dalam sidang ini, JPU awalnya melayangkan tuntutan 2 bulan penjara kepada Irfan.
"Kami menuntut terdakwa Irfan Nur Alam dua bulan penjara dikurangi masa tahanan, pencabutan izin senjata api dan pemusnahaan senpi berikut pelurunya," kata JPU Agus Robani seperti dikutip dari Ayobandung.com.
Baca Juga: Polisi Sita Opsetan Hewan Langka di Rumah Tersangka Koboi Lamborghini
JPU mengungkapkan, alasan tuntutan 2 bulan penjara itu dikarenakan terdakwa telah melakukan kelalaian atas penggunaan senjata api yang dimilikinya. Terdakwa dijerat dengan Pasal 360 Ayat 2 KUHPidana.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eti Koernniati dan dua hakim anggota, masing-masing Kopsah dan Didik Haryadi, terdakwa Irfan pun langsung memberikan pledoi.
Dalam pledoinya itu, terdakwa Irfan meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan seringan mungkin untuknya. Hal itu karena sudah ada surat perdamaian antara dirinya dengan saksi korban, Panji Pamungkasandi.
Surat perdamaian di antara terdakwa dan saksi korban pun telah dikonfrontir saat persidangan.
"Saya dan saksi korban sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan. Perkara ini pun sudah dicabut oleh pelapor. Semoga menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim," kata Irfan.
Baca Juga: Tak Cuma Lamborghini, Ini Deretan Mobil Mewah Pengemudi Koboi di Kemang
Irfan meminta maaf kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Majalengka atas kasus tersebut. Dia berharap kasus yang kini menjeratnya itu bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (30/12/2019), dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Irfan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka, Panji Pamungkasandi. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Minggu (10/11/2019) pukul 23.00 WIB.
Berita Terkait
-
Ancam Pengemudi Lain dan Ngaku-ngaku Tentara, Pria Kasus 'Koboi Jalanan' di Depok jadi Tersangka
-
Pamer Senpi saat Ribut, Polisi Buru Sopir Pajero Beraksi Koboi di Flyover Kalibata
-
Viral! Diduga Ribut Di Jalanan, Pengemudi Pajero Pamer Senpi Di Flyover Kalibata
-
Buron Pembunuhan AS Tertangkap Setelah 20 Tahun, Ternyata Menyamar Jadi Polisi di Meksiko
-
Anaknya Cuma Juara ke-4, Pria Tembak Juri Kontes Kecantikan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!