SuaraJabar.id - Putra Bupati Majalengka Irfan Nur Alam divonis satu bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut alam (JPU). Irfan merupakan putra Karna Sobahi, Bupati Majalengka, yang terlibat kasus penembakan hingga melukai seseorang pada 10 November 2019.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon itu divonis penjara 1 bulan 15 hari dan denda administrasi Rp 4.500.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU pada sidang Kamis (26/12/2019) lalu. JPU kala itu menuntut Irfan dua bulan penjara dikurangi masa tahanan. Namun, majelis hakim yang diketuai Eti Koerniati dan dua hakim anggota, yakni Kopsah dan Didik Haryadi, mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut izin kepemilikan senjata api Irfan dan memusnahkannya, berikut barang pelurunya.
"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian atau 'culpa' sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2). Kami memutus terdakwa dengan hukuman satu bulan dan 15 hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata Eti kala membacakan amar putusan.
Baca Juga: Dituntut 2 Bulan Bui, Anak Bupati Majalengka Minta Hakim Beri Keringanan
Eti juga dalam kesempatan itu memastikan, putusan hukuman itu dijatuhkan untuk memberi rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.
"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran agar perbuatan ini tak terulang dan orang lain tak melakukan hal serupa," cetusnya.
Dia menyebutkan, hal yang memberatkan Irfan karena kasus ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Di sisi lain, faktor yang meringankan Irfan sebagai terdakwa berkaitan dengan sikapnya yang dinilai sopan selama persidangan. Irfan juga telah mengakui perbuatannya, menyesali, dan telah berjanji tak mengulanginya.
"Pelapor (korban yang terkena tembakan Irfan, Panji Pamungkasandi) telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai," tambahnya.
Meski vonis lebih rendah dari tuntutan, JPU sebagai penuntut menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu pula dengan pihak terdakwa. Kuasa Hukum Irfan, Kristiawanto meyakinkan, dalam kasus Irfan tak diterapkan Undang Undang Darurat. Tiada pula penodongan senjata oleh Irfan kepada Panji.
Baca Juga: Anak Ditahan karena Tembak Orang, Bupati Majalengka: Irfan Legawa dan Sabar
"Tak ada hutang piutang (antara Irfan dan Panji), pengeroyokan, dan lainnya. Itu semua sudah terungkap sebagai fakta persidangan dan bukan opini liar yang tak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Pihaknya meminta semua pihak menghormati putusan hakim, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui.
"Meski klien kami, Irfan Nur Alam adalah putra Bupati Majalengka, tak pernah ada campur tangan (kekuasan bupati) terhadap proses hukum yang selama ini berlangsung," katanya.
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024