SuaraJabar.id - Seorang ibu tumah tangga bernama Niraini (38) menjadi korban penusukan oleh suaminya sendiri, Lukman Agus Prianto (38). Peristiwa nahas itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Kampung Buwek Sebang RT 003/002, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Beruntungnya, nyawa Nuraini masih bisa diselamatkan, setelah warga mendengar ada kegaduhan di rumah korban. Warga yang melihat Nuraini tersungkur langsung membawa ke rumah sakit terdekat.
“Pelaku menusuk korban sebanyak tiga ke kali ke arah perut hingga korban tersungkur. Saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/1/2020).
Menurut Siswo, peristiwa keji suami terhadap istrinya itu terjadi pada, Sabtu (11/1/2020) lalu. Kala itu, pelaku mengajak Nuraini untuk menjenguk ibu pelaku di Rumah Sakit Siloam.
Baca Juga: Disebut Mau Tikam Polisi saat Ditangkap, Tumbal Tewas Didor di Makassar
“Namun anak-anak pelaku tidak mau. Kemudian pelaku meminta korban untuk bicara ke anaknya, namun korban justru marah-marah pada suaminya sampai dengan Nuraini mengusir sang suami,” jelas Siswo.
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, hubungan keluarganya sedang tidak harmonis. Mendapat perlakuan itu, pelaku naik pitam terhadap Nuraini.
“Mulanya pelaku menendang teko mengenai etalase sehingga korban semakin marah. Terjadi cekcot kembali hingga berujung penusukan,” ujar Siswo.
Emosi pelaku semakin menyulut ketika sikap Nuraini yang makin menjadi-jadi. Pelaku lantas masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dapur hingga menusuk korban sebanyak tiga kali.
“Korban teriak akhinya dibantu sama tetangga untuk dipisahkan. Korban dibawa ke RS Kartika Husada dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tambun," katanya.
Baca Juga: Rumah Rabi Yahudi Diserang, Lima Orang Kena Tikam
Dari situ, penyidik menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU KDRT tahun 2004.
Berita Terkait
-
Tertipu Janji Gaji Rp15 Juta: Kisah Pemuda Bekasi Jadi Marketing Judi Online di Kamboja
-
Mimpi Jadi Editor, Nyata Jadi Budak Judol: Kisah Pilu Warga Bekasi di Kamboja
-
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
-
Curhatan KPK Ngeluh Kesulitan Usut Kasus WC Sultan di Bekasi: Tersangka Meninggal hingga Toilet Raib
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura