Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 Januari 2020 | 12:47 WIB
Sekitar 30 orang penyandang disabilitas terlantar di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, depan kompleks bangunan Panti Wyata Guna setelah perubahan status panti menjadi balai.(Antara)

SuaraJabar.id - Sekitar 30 orang penyandang disabilitas terlantar di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, depan kompleks bangunan Panti Wyata Guna setelah perubahan status panti menjadi balai. Mereka bahkan tidur semalaman di jalanan karena tidak boleh menempati panti.

Perwakilan penyandang disabilitas, Elda Fahmi (20) mengatakan para disabilitas itu telah menginap di trotoar depan Wyata Guna sejak Selasa (14/1/2020) malam. Hal tersebut merupakan dampak perubahan status yang berlanjut kepada pemberhentian pemberian layanan sosial.

"Kata (pengelola Balai Wyata Guna) kalian nggak punya hak di sini lagi, ini udah balai. Kalian tolong pergi karena kami tidak memberikan pelayanan lagi," kata Elda di depan Balai Wyata Guna, Rabu (15/1/2020).

Di trotoar tersebut para penyandang disabilitas memasang karpet serta memasang terpal plastik sebagai tenda berteduh. Selain itu barang-barang milik para penyandang disabilitas juga tersimpan di tempat pengungsian sementara tersebut.

Baca Juga: 30 Mahasiswa Disabilitas di Bandung Diusir dari Asrama, Terlantar di Jalan

Menurut Elda, kini para penyandang disabilitas hanya mendapat pelayanan selama enam bulan ketika status panti diubah menjadi balai. Selain itu, perubahan status menjadi balai bakal berdampak pada layanan rehabilitasi yang akan diterima oleh penyandang disabilitas.

"Di sini balai pada dasarnya tidak memberikan pendidikan dasar, hanya pelayanan pelatihan lanjutan yang dimana mereka tidak memberikan layanan pendidikan," kata Elda.

Sementara itu, Kepala Balai Wyata Guna Sudarsono mengatakan bahwa para penyandang disabilitas yang dikeluarkan itu merupakan para penerima layanan yang telah melalui fase terminasi. Menurut Sudarsono, terminasi yang dimaksud adalah berakhirnya masa layanan rehabilitasi.

"Dari konteks layanan kami sudah sosialisasikan itu, pelayanan selama enam bulan, ini sesuai peraturan, sehingga kami menjalankan itu (terminasi)," kata Sudarsono.

Menurutnya mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. (Antara)

Baca Juga: Jurnalis Disabilitas Suara.com Jadi Korban Kekerasan Saat Liput Ahmad Dhani

Load More