SuaraJabar.id - Wali Kota Depok M Idris mengaku belum menerim surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memrotes rencana kebijakan pemkot untuk melakukan razia terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) serta pembentukan crisis center bagi korban LGBT di Depok.
"Saya belum dapat suratnya secara langsung. Kalau katanya, kita (Pemkot Depok) sudah keluarkan kebijakan itu. Sama sekali, saya Wali Kota Depok Mohammad Idris belum mengeluarkan kebijakan apa pun," katanya pada Kamis (16/1/2020).
Dalam persoalan kasus LGBT di Depok, Idris mengemukakan sifatnya hanya pemberdayaan saja seperti yang sudah diatur di Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAMPK). Sehingga, Pemkot Depok memiliki tugas sebagai pemerintah yakni pemberdayaan dan memberdayakan seluruh masyarakat menjadi orang-orang yang baik dan taat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
"Kalau diberdayakan susah, kita adakan penertiban. Penertiban ini pemerintah ada. Tidak hanya LGBT, tindakan yang melanggar norma negara dan etnis bangsa dan agama. Itu ada penertibannya. Seperti itu. Jadi bukan hanya LGBT," katanya.
"Nah penertiban ini ditangani oleh Satpol PP dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk peningkatan penertiban di tempat kos dan apartemen. Saya tidak menginstruksikan secara khusus. Di antaranya yang penyimpangan LGBT dan juga tidak ada surat edaran," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai rencana Pemkot Depok untuk melakukan razia kepada kelompok LGBTI termasuk ke dalam tindakan diskriminatif.
Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok M Idris Abdusshomad meminta untuk membatalkan instruksi tersebut.
Selain itu, Beka juga menyebutkan dalam surat itu Komnas HAM meminta Pemkot Depok melakukan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. Dalam suratnya, Beka mengatakan imbauan soal razia LGBT telah melanggar Undang-Undang 1945.
Beberapa pasal UUD 1945 yang dilanggar yakni, Pasal 28 G Ayat 1 UUD 1945, yakni "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Baca Juga: Pemkot Depok Razia LGBTI, Amnesty Internasional: Kejam dan Tak Manusiawi
Juga bertentangan dengan Pasal 28 I Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".
"Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender," kata Beka dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September