SuaraJabar.id - Wali Kota Depok M Idris mengaku belum menerim surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memrotes rencana kebijakan pemkot untuk melakukan razia terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) serta pembentukan crisis center bagi korban LGBT di Depok.
"Saya belum dapat suratnya secara langsung. Kalau katanya, kita (Pemkot Depok) sudah keluarkan kebijakan itu. Sama sekali, saya Wali Kota Depok Mohammad Idris belum mengeluarkan kebijakan apa pun," katanya pada Kamis (16/1/2020).
Dalam persoalan kasus LGBT di Depok, Idris mengemukakan sifatnya hanya pemberdayaan saja seperti yang sudah diatur di Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAMPK). Sehingga, Pemkot Depok memiliki tugas sebagai pemerintah yakni pemberdayaan dan memberdayakan seluruh masyarakat menjadi orang-orang yang baik dan taat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
"Kalau diberdayakan susah, kita adakan penertiban. Penertiban ini pemerintah ada. Tidak hanya LGBT, tindakan yang melanggar norma negara dan etnis bangsa dan agama. Itu ada penertibannya. Seperti itu. Jadi bukan hanya LGBT," katanya.
Baca Juga: Pemkot Depok Razia LGBTI, Amnesty Internasional: Kejam dan Tak Manusiawi
"Nah penertiban ini ditangani oleh Satpol PP dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk peningkatan penertiban di tempat kos dan apartemen. Saya tidak menginstruksikan secara khusus. Di antaranya yang penyimpangan LGBT dan juga tidak ada surat edaran," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai rencana Pemkot Depok untuk melakukan razia kepada kelompok LGBTI termasuk ke dalam tindakan diskriminatif.
Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok M Idris Abdusshomad meminta untuk membatalkan instruksi tersebut.
Selain itu, Beka juga menyebutkan dalam surat itu Komnas HAM meminta Pemkot Depok melakukan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. Dalam suratnya, Beka mengatakan imbauan soal razia LGBT telah melanggar Undang-Undang 1945.
Beberapa pasal UUD 1945 yang dilanggar yakni, Pasal 28 G Ayat 1 UUD 1945, yakni "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Baca Juga: Gay dan Lesbian di Depok Akan Dirazia, Komnas HAM: Melanggar HAM
Juga bertentangan dengan Pasal 28 I Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".
Berita Terkait
-
Berapa Gaji Wali Kota Depok? Jabatan Tinggi yang Terang-terangan Ditolak Ayu Ting Ting
-
Tolak Tawaran Jadi Wali Kota Depok, Alasan Ayu Ting Ting Dipuji Setinggi Langit
-
Efisiensi Anggaran: Penegakan HAM Terancam Lumpuh, Komnas Perempuan Menjerit
-
Segini Bayaran Ayu Ting Ting Sekali Manggung, Pantas Tolak Tawaran Jadi Wali Kota Depok
-
Warga Segel Tungku Bakar Sampah Milik Pemkot Depok, Dituding Jadi Sumber Pencemaran dan Penyakit
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi