SuaraJabar.id - Wali Kota Depok M Idris mengaku belum menerim surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memrotes rencana kebijakan pemkot untuk melakukan razia terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) serta pembentukan crisis center bagi korban LGBT di Depok.
"Saya belum dapat suratnya secara langsung. Kalau katanya, kita (Pemkot Depok) sudah keluarkan kebijakan itu. Sama sekali, saya Wali Kota Depok Mohammad Idris belum mengeluarkan kebijakan apa pun," katanya pada Kamis (16/1/2020).
Dalam persoalan kasus LGBT di Depok, Idris mengemukakan sifatnya hanya pemberdayaan saja seperti yang sudah diatur di Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAMPK). Sehingga, Pemkot Depok memiliki tugas sebagai pemerintah yakni pemberdayaan dan memberdayakan seluruh masyarakat menjadi orang-orang yang baik dan taat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
"Kalau diberdayakan susah, kita adakan penertiban. Penertiban ini pemerintah ada. Tidak hanya LGBT, tindakan yang melanggar norma negara dan etnis bangsa dan agama. Itu ada penertibannya. Seperti itu. Jadi bukan hanya LGBT," katanya.
"Nah penertiban ini ditangani oleh Satpol PP dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk peningkatan penertiban di tempat kos dan apartemen. Saya tidak menginstruksikan secara khusus. Di antaranya yang penyimpangan LGBT dan juga tidak ada surat edaran," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai rencana Pemkot Depok untuk melakukan razia kepada kelompok LGBTI termasuk ke dalam tindakan diskriminatif.
Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok M Idris Abdusshomad meminta untuk membatalkan instruksi tersebut.
Selain itu, Beka juga menyebutkan dalam surat itu Komnas HAM meminta Pemkot Depok melakukan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. Dalam suratnya, Beka mengatakan imbauan soal razia LGBT telah melanggar Undang-Undang 1945.
Beberapa pasal UUD 1945 yang dilanggar yakni, Pasal 28 G Ayat 1 UUD 1945, yakni "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Baca Juga: Pemkot Depok Razia LGBTI, Amnesty Internasional: Kejam dan Tak Manusiawi
Juga bertentangan dengan Pasal 28 I Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".
"Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender," kata Beka dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal
-
Dana Atlet Disabilitas Ditilep Rp7 Miliar Buat Nyaleg dan Beli Mobil, Polisi Bekuk 2 Pejabat Bekasi
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land