SuaraJabar.id - Wali Kota Depok M Idris mengaku belum menerim surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memrotes rencana kebijakan pemkot untuk melakukan razia terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) serta pembentukan crisis center bagi korban LGBT di Depok.
"Saya belum dapat suratnya secara langsung. Kalau katanya, kita (Pemkot Depok) sudah keluarkan kebijakan itu. Sama sekali, saya Wali Kota Depok Mohammad Idris belum mengeluarkan kebijakan apa pun," katanya pada Kamis (16/1/2020).
Dalam persoalan kasus LGBT di Depok, Idris mengemukakan sifatnya hanya pemberdayaan saja seperti yang sudah diatur di Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAMPK). Sehingga, Pemkot Depok memiliki tugas sebagai pemerintah yakni pemberdayaan dan memberdayakan seluruh masyarakat menjadi orang-orang yang baik dan taat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
"Kalau diberdayakan susah, kita adakan penertiban. Penertiban ini pemerintah ada. Tidak hanya LGBT, tindakan yang melanggar norma negara dan etnis bangsa dan agama. Itu ada penertibannya. Seperti itu. Jadi bukan hanya LGBT," katanya.
"Nah penertiban ini ditangani oleh Satpol PP dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk peningkatan penertiban di tempat kos dan apartemen. Saya tidak menginstruksikan secara khusus. Di antaranya yang penyimpangan LGBT dan juga tidak ada surat edaran," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai rencana Pemkot Depok untuk melakukan razia kepada kelompok LGBTI termasuk ke dalam tindakan diskriminatif.
Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok M Idris Abdusshomad meminta untuk membatalkan instruksi tersebut.
Selain itu, Beka juga menyebutkan dalam surat itu Komnas HAM meminta Pemkot Depok melakukan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut. Dalam suratnya, Beka mengatakan imbauan soal razia LGBT telah melanggar Undang-Undang 1945.
Beberapa pasal UUD 1945 yang dilanggar yakni, Pasal 28 G Ayat 1 UUD 1945, yakni "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Baca Juga: Pemkot Depok Razia LGBTI, Amnesty Internasional: Kejam dan Tak Manusiawi
Juga bertentangan dengan Pasal 28 I Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".
"Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender," kata Beka dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
500 Polisi Amankan Laga Persib Bandung Vs PSIM Yogyakarta
-
7 Item Kece yang Wajib Dibeli Saat Promo New Balance
-
Lewat Program GEMPITA Lestari bersama UI, Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang