Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 16 Januari 2020 | 15:47 WIB
Ilustrasi kecelakaan. (BeritaJatim)

SuaraJabar.id - Korban tewas akibat tabrakan beruntun di Jalan Raya Sawangan Kota Depok pada Selasa (14/1/2020) bertambah satu orang. Korban bernama Sapta Firdiansyah, Warga Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Sawangan dinyatakan meninggal dunia di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Sapta meninggal setelah menjalani perawatan karena diduga mengalami pendarahan di bagian kepala pada Rabu (15/1/2020) pukul 11.00 WIB.

"Korban tewas tambah satu orang atas nama Sapta setelah dirawat di rumah sakit. Kepalanya cidera berat. Jadi total korban meninggal dunia jadi dua orang. Sebelumnya Dedi Prabudi (50) pengemudi ojek online meninggal dunia di tempat kejadian," kata Kanit Laka Satlantas Polresta Depok Iptu Joko Irwanto ketika dikonfirmasi pada Kamis (16/01/2020).

Joko mengatakan, sopir mobil Avanza berplat nomor B 1401 WON atas nama Joni telah ditahan di Polres Metro Depok. Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, tidak terindikasi narkoba saat kejadian nahas tersebut.

Baca Juga: Avanza Tabrak Empat Pemotor di Depok, Satu Pengemudi Ojol Tewas di Tempat

"Kami pun sudah tes urine yang bersangkutan, hasilnya negatif. Mobil Joni diamankan Unit Laka Polresta Depok di Jalan Merdeka, Sukmajaya," kata dia.

Kronologis kejadian, sambung dia, terjadi pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Joni yang mengendarai mobil Avanza melaju dari arah Sawangan Depok menuju Bojongsari.

Tepatnya di dekat pertigaan Telaga Golf, Joni merasa blank atau hilang pandangan, ketika menabrak motor Vario yang melaju di depannya, hingga mobil yang dikendarai pindah jalur ke arah berlawanaan dan menabrak dua sepeda motor lainnya.

"Jadi saat kejadian itu, Joni ngaku blank tidak sadarkan diri. Dia punya riwayat sakit paru-paru, jadi nyesek di dadanya. Dia itu tersadar setelah mobilnya berhenti karena menabrak tiang listrik," kata Joko.

"Saat dia blank, kakinya itu pasti nginjek gas itu dia," imbuhnya.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Galon Terguling, Tol Jagorawi Macet Pagi Ini

Atas perbuatannya, Joni bakal dijerat pasal 310 ayat 3 dan 4 dengan hukum pidana penjara lebih dari lima tahun.

Untuk diketahui, satu pengemudi ojek online (ojol) tewas dan tiga warga lainnya kritis usai terjadi peristiwa tabrakan yang melibatkan satu mobil minibus dan empat sepeda motor di Jalan Raya Sawangan pada Selasa (14/1/2020) sore.

Seorang saksi mata Syaiful Anwar mengatakan, kecelakaan terjadi karena satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1401 WON warna silver menabrak empat pengendara sepeda motor. Korban yang meninggal dunia diketahui bernama Dedi Prabudi, Warga Tajur Halang, Bogor.

Kontributor : Supriyadi

Load More