Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 20 Januari 2020 | 16:11 WIB
Masjid Al-Islam yang menjadi tempat pengungsian untuk warga usai pembongkaran bangunan di Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SuaraJabar.id - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitulah petitih yang tepat mengiaskan nasib Majelis Ulama Iwarga Tamansari, Bandung, Jawa Barat, yang beberapa waktu lalu digusur oleh aparat atas nama proyek rumah deret.

Setelah tergusur, mereka terpaksa mengungsi di Masjid Al Islam. Namun kekinian, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan surat edaran yang secara tak langsung mempersoalkan keberadaan mereka di masjid.

MUI Kecamatan Bandung Wetan melayangkan surat edaran yang mempersoalkan korban penggusuran Tamansari, Bandung, mengungsi sementara di Masjid Al Islam.

Sejak digusur oleh aparat beberapa waktu lalu, warga RW 11 Tamansari mengungsi di masjid tersebut.

Baca Juga: Cerita Warga Tamansari Dihantam Alat Vitalnya oleh Aparat Hingga Lumpuh

Namun, MUI Bandung Wetan mengimbau agar seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah Bandung Wetan menggunakan fungsi masjid sebagaimana mestinya.

“Iya betul surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran kami tentang penggunaan masjid pada 15 Januari (2020) lalu," ujar Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syafrudin, di Bandung, Senin (20/1/2020).

Menurut dia, surat edaran itu dikeluarkan MUI Kota Bandung atas permintaan dari MUI tingkat kecamatan dan kelurahan di sejumlah kawasan.

"Surat edaran ini kami terbitkan atas permintaan dari MUI kelurahan dan kecamatan di sebagian daerah,” kata dia.

Menurutnya, surat edaran itu menekankan fungsi utama masjid yakni sebagai tempat ibadah. Akan tetapi, Irfan tidak memungkiri ada fungsi lain masjid seperti dijadikan tempat pengungsian sementara ketika terjadi bencana yang membuat warga kehilangan tempat tinggalnya.

Baca Juga: Warga Tamansari Makin Terintimidasi, Ekskavator Mulai Diparkirkan

“Sebetulnya kalau dimanfaatkan sebagai pengungsian korban penggusuran tidak ada yang salah karena sifatnya darurat dan mereka tidak punya tempat tinggal saat itu. Namun dengan catatan, tidak ada yang dilanggar ketika tinggal di sana,” bebernya.

Load More