SuaraJabar.id - Warga Kampung Rawa Roko RW 25, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menggelar aksi protes lantaran diduga adanya alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja. Dalam aksi yang digelar pada Rabu (22/1/2020) malam tersebut, warga bersikeras menolak adanya tempat beribadah tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Suara.com, jemaat tersebut berasal dari GPIB Pilar Asih yang berada di sebuah ruko Jalan Raya Narogong Indah, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Umat GPIB tersebut diketahui hendak melaksanakan HUT Gereja di sebuah rumah tinggal yang berada di Kampung Rawa Roko.
Namun, niatnya melakukan ibadah sekaligus merayakan HUT Gereja di Rawa Rokok urung terlaksana, lantaran warga setempat sejak pukul 18.00 WIB malam sudah berkumpul. Satu persatu jemaat yang datang dipaksa untuk tidak memasuki kawasan itu.
Warga Kampung Rawa Rokok RT 02/25 Sanun (53) mengatakan, penolakan tersebut dilakukan lantaran belum memiliki izin. Warga baru mengetahuinya ketika melihat adanya aktivitas yang tak biasa pada sore hari.
“Ada yang selidiki katanya ada acara HUT Gereja. Dari situ warga mulai bereaksi dan melakukan aksi di depan lokasi,” kata Sanun di kediamannya, Kamis (23/1/2020).
Sanun menjelaskan, bangunan rumah dengan halaman yang luas itu sebelumnya ditempati seorang pendeta. Namun, kekinian sudah tidak ditinggali lagi. Beberapa waktu lalu, di lokasi yang sama diadakan kegiatan-kegiatan kecil.
“Bangunan rumah itu sudah lama, tapi belum pernah ada ibadah umat nasrani, paling setiap sabtu pagi itu ada acara senam. Itu setiap pagi,” jelasnya.
Terpisah, istri Ketua RT 01/25 Acep Santoso, Eni Susilowati (40) mengatakan, aksi tersebut dilakukan oleh pemuda, ibu-ibu dan bapak-bapak.
“Ada lima RT yang ikut di RW 25. Tapi tidak anarkis, hanya dua jam demonya. Terus kita mediasi sama polisi dan pihak gereja (jemaat),” katanya.
Baca Juga: Tempat Ibadah di Mangir Lor Tak Perlu Izin, Gemayomi Jelaskan Alasannya
Eni menjelaskan, sebenarnya sudah ada perjanjian yang telah disepakati antara warga dan jemaat dari GPIB Pilar Asih Bekasi. Isinya adalah tidak diperbolehkan adanya kegiatan ibadah di lokasi tersebut.
“Perjanjian itu sudah diketahui oleh polisi juga kan. Dan warga serta pihak gereja juga sudah menyepakati berasama. Perjanjiannya itu sekitar satu tahun lebih. Nah kemarin makanya warga marah karena pihak gereja melenceng dari kesepakatan,” katanya.
Alasan warga menolak adanya tempat peribadatan tersebut, lantaran tidak jauh dari lokasi terdapat masjid dan musala. Menurut warga, akan mengganggu kenyamanan umat muslim ketika beribadah.
“Belakang itu kan ada masjid sama musala, ya warga menolak saja karena izin dari bangunan itu adalah tempat tinggal bukan tempat ibadah.”
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal aksi protes dari warga, pihak GPIB Pilar Asih Bekasi membantah adanya aksi tersebut. Pria yang enggan menyebutkan namanya itu mengatakan bahwa tidak ada demonstrasi atau pergerakan massa.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Ancam Warga dan Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Mengaku Wartawan di Baleendah Ditangkap
-
Usai Serang Warga Kabupaten Bandung, BKSDA Ungkap Kondisi Macan Tutul Jawa
-
Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
-
Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah