SuaraJabar.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi bakal memanggil orang tua siswa P yang diduga merupakan korban perundungan atau bullying oleh kakak kelasnya di SMP Al Azhar 31 Summarecon, Bekasi. Selain itu, menurut rencana, KPAD juga akan memanggil pihak SMP Al Azhar.
Ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu (29/1/2020) besok. Menurutnya, pemanggilan itu sebagai proses mediasi agar persoalan yang terjadi bisa diselesaikan.
"Kami sudah berkirim surat kepada SMP Al Azhar dan orangtua dari P. Besok kita mediasi di kantor," katanya Selasa (28/1/2020).
Aris mengatakan, lembaganya telah mendapatkan laporan dugaan perundungan pada awal bulan Desember 2019 lalu. Dari laporan itu, para komisionernya telah melakukan observasi kepada masing-masing pihak terkait.
"KPAD sudah turun, kita sempat meminta keterangan dari masing-masing pihak secara terpisah. Kita saring pernyataan dari masing-masing pihak. Sejauh ini, kami belum mengetahui secara detil kasus ini, apakah memang ada perundungan atau memang tidak ada," kata dia.
Karena itu pada Rabu (29/1/2020), Aris berencana untuk mempertemukan kedua belah pihak. Namun, Aris tak membatasi hak orangtua P apabila ingin meneruskan ke ranah hukum.
"Intinya besok itu kami pertemukan kedua belah pihak, termasuk kita temukan juga insyaallah yang bersangkutan atau terduga pelakunya. Sebenarnya kasus ini kami ingin selesaikan [pada akhir bulan desember lalu, namun berhubung libur kami tidak ingin mengganggu waktu liburan."
Terpisah, Humas Al Azhar Summarecon Bekasi Sumarwanto mengklarifikasi dugaan kasus perundungan terhadap siswa berinisal P tidak benar. Ia mengaku, pihaknya telah menemukan fakta di lapangan, tidak pernah terjadi pengeroyokan oleh siswa senior kepada siswa P.
"Namun yang terjadi adalah P melakukan kontak fisik satu lawan satu dengan teman seangkatannya," jelas Sumarwanto dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Siswa SMP Al-Azhar 31 Dianiaya 10 Kakak Kelas, Pernah Dicekik Depan Ortunya
Atas dasar itu, Al Azhar telah memberikan sikap kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran peraturan. Ia juga menyangkal adanya pemberhentian secara sepihak oleh Al Azhar Summarecon bekasi terhadap siswa berinsial P.
Bahkan, kata dia, buku tata tertib itu sudah diketahui disepakati dan wajib dipatuhi oleh semua siswa dan orang tua siswa. Kesepakatan itu terhitung sejak terdaftar sebagai siswa/siswi SMP Islam Al Azhar 31 Summarecon Bekasi, saat para siswa dan orang tua siswa telah mencantumkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000 sebagai tanda sudah memahami dan menyetujui.
Dalam buku tata tertib, sebagai upaya dari perbaikan poin pelanggaran, ketika siswa mencapai poin tertentu maka siswa harus melalui masa pembinaan yang dibimbing oleh wali kelas. Namun dalam masa pembinaan tersebut, lanjut Sumarwanto, P kembali melakukan pelanggaran, sehingga dari akumulasi poin pelanggaran yang diperoleh telah melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.
"Pada kasus siswa P, yang bersangkutan telah mendapatkan poin pelanggaran, bukan hanya dari kejadian perkelahian, namun dari akumulasi pelanggaran peraturan yang tercantum di buku tata tertib, yang telah dilakukan sebelumnya," jelasnya.
Sejatinya, kata dia, pihak sekolah telah melakukan mediasi dengan pihak orang tua, dimana orang tua siswa P telah menyetujui dan menandatangani surat permohonan pindah sekolah. Hal ini dilakukan adalah sesuai dengan konsekuensi yang telah diketahui bersama sejak awal.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Siswa SMP Al-Azhar 31 Dianiaya 10 Kakak Kelas, Pernah Dicekik Depan Ortunya
-
Melihat Tempat Penyimpanan Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas
-
Guru Sebut Muridnya Lonte, Ini Sikap yang Harus Diambil Orangtua!
-
Dukungan 10 Selebriti untuk Audrey, Siswi SMP Korban Bully di Pontianak
-
Tak Kuat Jadi Korban Bully, Brisia Jodie Tuntut Warganet Minta Maaf
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial