Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 29 Januari 2020 | 16:42 WIB
Driver ojol di Bandung dianiaya pegawai kedai kopi (ist)

SuaraJabar.id - Kepolisian Cidadap resmi menetapkan karyawan Kopi Yor, berinisial Yuliana (27) sebagai tersangka dalam kasus pelemparan susu yang dilakukannya kepada pengemudi ojek online (ojol) berinisial Ati Sri Hatijah (53).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai polisi memeriksa pelaku dan barang bukti yang ada.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sejak Senin hingga tadi malam, tepatnya pukul 00.00 WIB pelaku sudah resmi menjadi tersangka,” kata Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah saat dihubungi pada Rabu (29/1/2020).

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan kotak susu. Selain itu, sejumlah keterangan dari saksi.

Baca Juga: Ojol Kena Prank Pesan Makanan ke Kuburan, Klarifikasi Pelaku Bikin Geram

“Pada saat kejadian, korban langsung melapor ke polsek dan langsung kami lakukan tindakan. Kami bagi dua tim, satu ke TKP dan satu mengantar korban ke rumah sakit untuk divisum."

Lebih lanjut, Septa mengemukakan motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal, lantaran pesanan dibatalkan.

“Untuk sementara motif pelaku karena kesal, karena pesanan ibunya sudah jadi dan mau dibatalkan,”

Sebelumnya, Yuliana yang merupakan pegawai Kopi Yor Ciumbuleuit dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan kepada driver ojol, berupa pelemparan susu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian bawah korban.

Kejadian tersebut berawal saat ojol Ati Sri Hatijah menerima orderan untuk memesan sebuah kopi ke Kedai Kopi Yor di Jalan Ciumbuleuit Nomor 151 B yang dibayar melalui aplikasi OVO.

Baca Juga: Imbas Pegawai Kedai Kopi Aniaya Ojol, Review di Google Langsung Anjlok

Kemudian, pada pukul 13.40 WIB, korban tiba di kedai kopi. Akan tetapi, saat hendak mengorder pesanan kopi tersebut ternyata habis. Setelah itu, korban hendak memesan pesanan lain, namun saat sudah memesan korban mendapatkan perlakuan yang tidak enak, berupa pelemparan susu dari pelaku.

Load More