Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 04 Februari 2020 | 22:12 WIB
Bong di kawasan Penggung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang dibongkar dan tanahnya diurug sebelum didirikan bangunan liar. [Istimewa]

Pun ditegaskannya, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengatur fungsi lahan tersebut. Dalam pasal 69 UU itu disebutkan, setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun.

Load More