SuaraJabar.id - Maraknya pendirian bangunan yang dilakukan di Kompleks Pekuburan China (Bong) di kawasan Penggung Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon membuat gerah Anggota DPRD setempat.
Bahkan, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cirebon Edi Suripno yang telah menerima pengaduan dari ahli waris tersebut mengenai runutan permasalahan tersebut.
"Ada aduan dari paguyuban masyarakat Tionghoa, ada makam yang dibongkar dan dijadikan perumahan, bahkan diperjualbelikan," katanya seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Selasa (4/2/2020).
Edi menegaskan, area bong tersebut kini telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga, lanjutnya tak diizinkan mendirikan bangunan apapun di atasnya. Lantaran itu, ia memastikan lahan bong tak bisa dialihfungsikan.
Baca Juga: Warga Tionghoa Resah, Banyak Kuburan China Dibongkar dan Dibangun Rumah
Lebih jauh, dia mengemukakan, sejak beberapa tahun lalu, telah diberlakukan status quo terhadap aktivitas apapun di area tersebut, terutama soal tidak dipernankan untuk menambah bangunan.
Instansi terkait pun diminta untuk menegakan aturan tersebut. Menurutnya, dalam situasi tersebut diperlukan pengawasan, mulai tingkat RT/RW hingga kecamatan.
"Dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) maupun Satpol PP juga harus berperan," ujarnya.
Ia juga melanjutkan, mengenai isu toleransi, DPRD pun berencana mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut.
Sementara Anggota Komisi I lainnya, Harry Saputra Gani menyepakat ihwal penegakan aturan di area bong. Diakuinya, warga sekitar bong telah diedukasi saat pihaknya mendatangi lokasi.
Baca Juga: Tangani Virus Corona, China Gabungkan Pengobatan Tradisional dan Barat
"Kami coba edukasi, ini (area bong) masuk RTH," ujarnya.
Pun ditegaskannya, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengatur fungsi lahan tersebut. Dalam pasal 69 UU itu disebutkan, setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun.
Berita Terkait
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
PHK Massal usai Mogok Kerja: Hak Bersuara atau Jalan Menuju Pengangguran?
-
Grebeg Syawal Hingga Ziarah, Mengungkap 5 Tradisi Lebaran Istimewa di Cirebon
-
Tingginya Perceraian di Cirebon, Menteri Arifah Khawatirkan Luka Sosial bagi Perempuan dan Anak
-
Pemudik Motor Jalur Pantura, Silakan Beristirahat di Lesehan Enduro
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura