SuaraJabar.id - Maraknya pendirian bangunan yang dilakukan di Kompleks Pekuburan China (Bong) di kawasan Penggung Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon membuat gerah Anggota DPRD setempat.
Bahkan, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cirebon Edi Suripno yang telah menerima pengaduan dari ahli waris tersebut mengenai runutan permasalahan tersebut.
"Ada aduan dari paguyuban masyarakat Tionghoa, ada makam yang dibongkar dan dijadikan perumahan, bahkan diperjualbelikan," katanya seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Selasa (4/2/2020).
Edi menegaskan, area bong tersebut kini telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga, lanjutnya tak diizinkan mendirikan bangunan apapun di atasnya. Lantaran itu, ia memastikan lahan bong tak bisa dialihfungsikan.
Baca Juga: Warga Tionghoa Resah, Banyak Kuburan China Dibongkar dan Dibangun Rumah
Lebih jauh, dia mengemukakan, sejak beberapa tahun lalu, telah diberlakukan status quo terhadap aktivitas apapun di area tersebut, terutama soal tidak dipernankan untuk menambah bangunan.
Instansi terkait pun diminta untuk menegakan aturan tersebut. Menurutnya, dalam situasi tersebut diperlukan pengawasan, mulai tingkat RT/RW hingga kecamatan.
"Dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) maupun Satpol PP juga harus berperan," ujarnya.
Ia juga melanjutkan, mengenai isu toleransi, DPRD pun berencana mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut.
Sementara Anggota Komisi I lainnya, Harry Saputra Gani menyepakat ihwal penegakan aturan di area bong. Diakuinya, warga sekitar bong telah diedukasi saat pihaknya mendatangi lokasi.
Baca Juga: Tangani Virus Corona, China Gabungkan Pengobatan Tradisional dan Barat
"Kami coba edukasi, ini (area bong) masuk RTH," ujarnya.
Pun ditegaskannya, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengatur fungsi lahan tersebut. Dalam pasal 69 UU itu disebutkan, setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun.
Berita Terkait
-
Hyundai Suap Mantan Bupati Cirebon Enam Kali Demi Proyek PLTU Batu Bara yang Merusak Lingkungan
-
Kantor Hyundai Digeledah Buntut Dugaan Suap Rp 6,5 Miliar Mantan Bupati Cirebon
-
Kisruh Rumah Makan Padang Pakai Lisensi, Penjual: Jangan Sampai Usaha Kecil Jadi Susah
-
Ormas Cirebon Razia Rumah Makan Padang Non-Minang, Netizen: Japanese Food Harus Orang Jepang?
-
Raden Gilap Sugiono, Pemimpin Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024