Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 05 Februari 2020 | 17:01 WIB
Perwakilan DKM Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor Jawa Barat menyampaikan kekecewaan atas vonis bebas terhadap wanita pembawa anjing ke dalam masjid. [Suara.com/Rambiga]

SuaraJabar.id - Perwakilan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus penistaan agama, Suzethe Margaret (52).

"Kekecewaan (putusan bebas) pasti ada, tapi kami bagaimana pun harus taat hukum," kata Perwakilan DKM Masjid Al Munawaroh Ruslan A Suhady saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1 A, Kabupaten Bogor pada Rabu (5/2/2020).

Menurutnya, gangguan kejiwaan yang dimaksud oleh tim ahli dalam persidangan sebelumnya adalah gangguan jiwa permanen. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan hukum saat ini.

"Gila sebetulnya menurut tim ahli di persidangan itu gila yang pakaiannya acak-acakan layaknya orang gila di jalan. Kami menerima hasilnya, kalau memang gila harusnya dirawat di rumah sakit," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Ngotot Ajukan HP Jadi Barang Bukti

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum DKM Masjid Al-Munawaroh Iwan Sumiarsa menyebut ada yang perlu dikritisi usai putusan majelis hakim yang menyebut Suzethe terbukti gangguan jiwa.

"Kalau dia divonis gila, harus dicabut hak dia untuk memilih. Ini perlu dipertanyakan, dia DPT mana, ada hak pilih enggak? Masa orang gila bisa milih. Kedua, apakah dia punya SIM A? Kalau punya sejak kapan orang gila bisa punya SIM A? Ketiga, saat melakukan Pasal 156a, dia bawa hanphone sejak kapan orang gila bisa pakai handphone canggih? Dan itu tidak disita jadi sebelum atau sesudahnya komunikas dengan siapa perlu dipertanyakan," jelasnya.

Saat ini, tambah Iwan, belum mengetahui akan melakuka banding atau tidak. Namun, yang pasti pihaknya tetap menaati putusan majelis hakim.

"Kita dengan tim akan melakukan kajian apakah pertimbangan tadi apakah ada korelasinya antara fakta, bukti dan saksi dengan pertimbagan sehingga ada kesimpulan dia memenuhi unsur Pasal 44. Kami kecewa bisa jadi, tapi sisi lain kami harus menunjukan taat kepada keputusan hukum," pungkas Iwan.

Sebelumnya, PN Cibinong memutuskan bahwa Suzethe Margaret, wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul terbukti melanggar Pasal 156a tentang penodaan agama.

Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Minta Berkas Perkara SM Dilengkapi

Namun, majelis hakim juga menyatakan Suzethe juga terbukti mengalami gangguan kejiwaan sehingga terbebas dari segala tuntuan hukum yang ada.

Kontributor : Rambiga

Load More